Status Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan

Status tanggap darurat bencana di Kabupaten Bandung telah ditetapkan
Pemerintah, terhitung tanggal 15 hingga 21 Maret 2018.  Berdasarkan
analisis kondisi bencana yang terjadi selama hampir 20  hari, Bupati
Bandung H. Dadang M Naser, SH,S.Ip.,M.Ip menandatangani Surat
Keputusan  nomor : 360/Kep-237-BPBD/2018  dan menyatakan status
keadaan tanggap darurat bencana banjir, tanah lonsor dan angin kecang/
puting beliung pada tanggal 14 Maret 2018.  di 22 Kecamatan. Hal
tersebut terungkap usai  Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Tingkat Kabupaten Bandung yang berlangsung di Gedung
Moch. Toha Soreang, Rabu (14/3).


“Berdasarkan  kajian dari beberapa element dan lembaga mengenai
kondisi bencana yang terjadi, status siaga darurat kita tingkatkan
menjadi tanggap darurat bencana selama sepekan. Kita tetapkan status
ini, supaya penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih sinergis,
akses BPBD dalam hal menjalankan fungsi komando dan koordinasi lebih
leluasa, pengerahan  SDM, pembiayaan, penyelamatan,  perijinan,
pengadaan barjas, hingga operasional lainnya,” ungkap Bupati


Hal lain yang mendorong pemerintah untuk segera menetapkan status
tanggap darurat kata Bupati, karena sesuai kajian Forcaster BMKG,
hujan masih berlangsung hingga bulan Mei, walau intensitasnya akan
menurun di bulan April.  Artinya  perubahan cuaca masih ekstrim perlu
diwaspadai.


“Kalau kata BMKG, cuaca ekstrim masih akan berlangsung hingga mei,
walau nanti di april menurun. Yang kita perhitungkan adalah dampak dan
resiko dari cuaca ekstrim itu. Kita focus pengerahan semua kapasitas
yang ada, artinya dengan naiknya status ini, penanganan harus benar-
benar maksimal, mulai dari assessment korban, kebutuhan, kerugian,
pemenuhan air bersih, sanitasi atau toilet, pelayanan medis, pangan
dan gizi serta pengelolaan sampahnya,”tegasnya.


Selain itu, tambah Bupati, harus dikoordinasikan juga mengenai
pengerahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Karena dalam hal
penanggulangan bencana, bukan saja dari unsur Organisasi perangkat
daerah (OPD) saja yang bekerja, disana ada keterlibatan TNI, para
penggiat kebencanaan, Basarnas, PMI, Siaga Bencana Berbasis Masyarakat
(Sibat) perangkat wilayah serta pihak swasta.


“Semuanya harus bersinergis melakukan upaya kesiapsiagaan darurat,
sehingga mampu meminimalisir potensi dampak bencana yang terjadi.
Semuanya bekerja, niatkan ibadah, berempati merasakan dan ikut
mengurangi penderitaan sesame, hilangkan ego sectoral, semuanya
membaur sabilulungan menjadi satu dengan misi kemanusiaan,” harap
Bupati.

Ke 22 Kecamatan yang dinyatakan tanggap darurat yakni wilayah
Kecamatan Ciparay, Ibun, Solokanjeruk, Paseh, Majalaya, Dayeuhkolot,
Baleendah, Bojongsoang, Arjasari, Cileunyi, Pacet, Banjaran,
Pangalengan, Katapang, Rancaekek, Pameungpeuk, Nagreg, Kutawaringin,
Kertasari, Rancabali, Ciwidey, dan Cicalengka.

 
Sumber : Press Release Kominfo Setda