Standar pengumuman informasi

a. Potensi bahaya dan / besaran dampak yang ditimbulkan

b. Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari bahan

c. Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi

d. Cara menghindari bahaya dan / dampak yang ditimbulkan

e. Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang

f. Pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

g. Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi

h. Upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik dan/ pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan / dampak yang ditimbulkan.