SPN Minta Bupati Bandung Awasi SE Menakertrans

    Puluhan perwakilan SPN, Ra-bu (11/6), menyampaikan hal tersebut di hadapan Komisi D DPRD Kab. Bandung setelah kenaikan harga BBM yang berimbas kepada sektor industri. Dengan adanya kenaikan BBM tersebut, SPN berharap adanya penyesuaian upah pekerja dan mengawasi SE Menakertrans tersebut. Dalam SE Menakertrans tertanggal 26 Mei 2.008 pemerintah daerah diminta mengawasi dan mencegah terjadinya PHK, selain juga menjadi fasilitator pertemuan tripartit untuk meningkatkan tunjangan.

    Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D, H. Oman Faturrohman mengatakan, SE yang dikeluarkan Menakertrans tidak memberikan aturan jelas apa yang harus dilakukan pemerintah daerah maupun pihak pengusaha. Dalam surat tersebut tidak disebutkan upaya efisiensi yang harus dilakukan dan terkesan dampak kenaikan harga BBM hanya diserahkan kepada daerah.

    Selain itu, lanjut anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan ini, untuk meningkatkan tunjangan biaya makan dan transport berapa besaran yang harus diberlakukan tidak diberikan batasan. Komponen apa yang harus diefisiensikan dan batasannya berapa, harus dilakukan kesepakatan agar tidak saling memberatkan.

    Ditambahkan Oman, untuk itu Komisi D akan segera melakukan pertemuan dengan pemerintah dan juga pengusaha menindaklanjuti SE tersebut. Dengan pertemuan tersebut kita harapkan diperoleh sebuah keputusan yang saling menguntungkan.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 12 Juni 2008