SPIP Pemkab Bandung Capai Level 3

Laporan Hasil Quality Assurance (QA) Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat menunjukan penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah memenuhi karakteristik level 3 (Terdefinisi) dengan nilai 3,0602. 

 

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Workshop SPIP Tahun 2019, yang berlangsung di Grand Sunshine Soreang, Senin (25/11). Kegiatan yang difasilitasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Dra.H.Teddy Kusdiana, M.Si dan menghadirkan narasumber Jaya Rahmad, Korwas APD I dari Perwakilan Provinsi Jabar.

 

Secara gamblang, Teddy Kusdiana menjelaskan pada level 3 ini, Pemkab Bandung dianggap sudah melakukan lima unsur kriteria yang harus dilakukan. Antara lain, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta unsur pemantauan.

 

“Prestasi ini membuktikan hasil kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Capaian ini terdukung pula oleh terlampauinya Proyeksi Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) Revisi RPJMD Tahun 2016-2021 di tahun 2019,”, ucap sekda didampingi Inspektur Kabupaten Bandung, H.Yayan Subarna, SH, M.Si.

 

Dalam kesempatan itu, sekda memaparkan SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemkab Bandung. 

 

“Kegiatan ini bermuara pada tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan hal ini dalam upaya memenuhi harapan dan visi Bupati Bandung untuk  menuju tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Bandung,”tegasnya pula.

 

Selaku institusi pengawasan internal (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), Inspektorat Daerah kata Yayan Subarna melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

 

“Kami melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Yayan Subarna.

 

Diakui oleh Yayan, dalam evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Bebeara kelemahan pengendalian terjadi dengan dampak yang cukup berarti bagi pencapaian tujuan organisasi. Oleh karenanya pada kesempatan workshop itu, Yayan meminta kepada seluruh perangkat daerah, beberapa catatan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh BPKP untuk bisa ditindaklanjuti.

 

 

Sumber : Humas Pemkab Bandung