Soal Sungai Diuruk Jadi Jalan Kasusnya Tetap Masih Kontroversi

 

    Ketua LSM Forko Pusaka, Drs. Cecep Herry, R.C.H. ketika dikonfirmasi  di kantornya di Cileunyi, Minggu (31/ 8), membenarkan kalau warga Cilenyi dan sejumlah LSM akan terus mempertanyakan hal itu ke dinas dan instansi terkait, termasuk ke Bupati Bandung, Obar Sobarna. Berizin atau tidak, yang namanya sungai tidak boleh dialihfungsikan hanya karena developer punya duit. Apalagi berdasarkan pasal 13 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air, kegiatan-kegiatan tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu dari gubernur, serta memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Artinya, pelaksanaan pengurangan Sungai Cikeruh, saya yakini belum memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat.

    Pada prinsipnya, kata Cecep, warga dan LSM setuju adanya pembangunan Kota Cileunyi Terpadu dan tidak keberatan pula sungai dialihfungsikan menjadi jalan tembus sebagai alternatif kemacetan. Akan tetapi, tambahnya, hal itu hendaknya ditempuh melalui prosedur ketat hingga Gubernur Jawa Barat menerbitkan izin. Kenyataannya, kata Cecep, wacana Kota Cileunyi Terpadu sudah didahului oleh penyempalan sebagian Sungai Cikeruh yang ditimbun sepanjang 2 km, tanpa menghiraukan adanya sungai atau aliran irigasi.

    Cecep berharap kawasan Cileunyi ke depan akan menjadi kawasan terpadu dengan tidak merusak lingkungan seperti menguruk aliran sungai menjadi jalan seperti yang terjadi di Kompleks Perumahan Bumi Orange. Pandangan tersebut didukung Ketua LSM Formasi, Ir. Dudin Salim. Dudin menilai pengurukan sungai di Kompleks Bumi Orange dinilai liar karena tidak dilengkapi peri-zinan. Melihat kasus ini, dinas terkait harus segera buka mata dan telinga. Segera sungai yang telah diuruk jadi jalan dikembalikan seperti sebelumnya. Kalau dibiarkan, kami tak akan tinggal diam karena ini aset negara.

 

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Senin 1 September 2008