Soal Citarum, Pemprov Harus Turun Tangan

    Kami mengharapkan pemerintah terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Jabar bisa langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di dekat bantaran sungai yang akan dinormalisasi. Jangan sampai kepada desa sebagai pimpinan di desa-desa yang dilintasi sungai tersebut mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan polemik, Rabu (28/5).

    Selain itu, Daud berharap, pemerintah terkait mulai dari aparat desa hingga provinsi, bisa duduk bersama untuk membahas rencana normalisasi Sungai Citarum. Jangan sampai masyarakat itu berteriak di saat banjir saja. Ulah sampe, heunteu caah jadi jempe. Saat ini, saat musim kemarau dan tidak ada banjir, sosialisasi bisa dilaksanakan, sebelum Majalaya tenggelam. Sebab, pembangunan normalisasi Sungai Citarum merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan jangka panjang.

    Daud juga sempat mengimbau kepada aparat desa yang ada di lintasan Sungai Citarum, jika belum paham akan persoalan rencana normalisasi sungai tersebut bisa bertanya atau datang langsung ke DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Komisi C yang terkait menangani berbagai pembangunan di daerah.

    Sebab, Komisi C DPRD Kab. Bandung sempat mempertanyakan kepada Departemen Pekerjaan Umum (PU) RI di Jakarta tentang pelaksanaan pembangunan Sungai Citarum. Jadi, kami sudah paham akan permasalahannya. Jangan sampai, di tengah rencana pembangunan sungai tersebut timbul permasalahan di masyarakat.

    Ia juga berharap kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut serta dan membantu perbaikan Sungai Citarum. Kami berharap ada LSM yang peduli terhadap Majalaya. Selain bisa memfasilitas masyarakat, juga membantu tenaga dan pikiran.

    Hal itu mengingat, dana untuk pembangunan sungai sudah disiapkan pemerintah pusat melalui Departemen PU. Bahkan, dari pihak departemen sudah menyatakan kesanggupannya untuk mengeluarkan dana pembangunan bantaran sungai. Tinggal masyarakat bisa turut serta membantu dan mengosongkan lahan di pinggiran sungai dengan lebar kanan-kirinya 15 m. Sebab, berdasarkan Perda Provinsi Jabar No. 08/2005, bantaran sungai dengan lebar 15 meter pada kanan kirinya atau mencapai 30 meter, itu merupakan milik pemerintah.
 
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 29 Mei 2008