Skywalk dan Tower Sabilulungan, Dikerjakan 2 Tahap

Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang diberi nama Skywalk, merupakan pembangunan infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tahun anggaran 2019. Sementara tower yang direncanakan dibangun dengan ketinggian 99 meter, menggunakan anggaran tahun 2020.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung H. Agus Nuria Agusanas di ruang kerjanya di Soreang, Senin (27/1/2020).

 

"Skywalk dan Tower Sabilulungan dikerjakan dalam dua tahap. Skywalk dengan pagu anggaran Rp. 20 miliar, dan setelah proses lelang menjadi sekitar Rp. 18 miliar, menggunakan APBD Tahun 2019. Sementara tower dianggarkan sebesar Rp. 31 miliar, dari APBD 2020, kita tunggu hasil lelangnya," terang Kepala DPUTR.

 

Skywalk penghubung Masjid Al-Fathu dengan kawasan Dome Balerame, tidak dibangun seperti JPO biasa, karena akan dijadikan ikon Kabupaten Bandung menyusul beroperasinya Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja).

 

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 56 diatur bahwa pengerjaan melebihi batas waktu kontrak dan tahun anggaran berjalan, akan dikenakan tambahan waktu pengerjaan maksimal selama 50 hari. Tambahan waktu tersebut dengan konsekuensi denda 1/1000 (1 per mil) per hari dari total nilai kontrak.

 

"Tahun 2019 seharusnya pengerjaan skywalk sudah selesai. Keterlambatan diakibatkan kelalaian dan sudah menjadi risiko kontraktor, yaitu PT. Anugerah Bangun Kencana. Opsi kedua diambil, mereka berkomitmen akan merampungkan pekerjaan dalam waktu 50 hari di 2020 ini. Dengan konsekuensi logis yaitu denda Rp. 18 juta per hari," jelas Agus Nuria.

 

Jika kontraktor mengerjakan pekerjaan lebih cepat, di masa waktu tambahan tersebut, maka dendanya pun akan disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan hingga pekerjaan selesai 100%.

 

Berdasarkan dalam perpres itu pula, kegiatan yang dimaksud harus pada posisi pengerjaan 90%. Sedangkan saat itu sudah mencapai 95% dan kontraktor pun diberi kesempatan untuk menyelesaikan.

 

"Pekerjaan minggu kemarin sudah mencapai sekitar 99%. Hanya tinggal finishingnya saja, mudah-mudahan ini bisa segera rampung. Di sini sebenarnya Pemkab diuntungkan, pertama pekerjaan akan selesai. Kedua, denda itu akan masuk kas daerah, dan akan diperhitungkan di anggaran perubahan tahun 2020," urai Agus.

 

Lain halnya bila opsi putus kontrak diambil. Pekerjaan akan terbengkalai karena pemkab harus melakukan lelang ulang, waktu terbuang dan nilai material barang di tahun ini tentunya akan berbeda. Sehingga kemungkinan akan keluar biaya lagi.

 

Terkait material penutup skywalk yang tidak sesuai kesepakatan, ia sudah melakukan komplain dan kontraktor menyatakan akan mengganti. 

 

"Selain itu juga, mereka masih punya kewajiban 60 hari untuk melakukan pemeliharaan setelah pekerjaan selesai. Kalaupun ada sedikit-sedikit yang belum sempurna, mereka akan perbaiki," lanjutnya.

 

Untuk lelang pembangunan tower, ujar Agus, akan dilakukan bulan Februari dan pengerjaan ditargetkan rampung Oktober mendatang.

 

"Tower sabilulungan, rencananya dibangun setinggi 99 meter dengan filosofi Asma'ul Husna. Dari 4 lantai, lantai 1 akan dipergunakan untuk perkantoran, lantai 2 untuk foodcourt dan lantai 3 untuk pelayanan publik," tambah Agus.

 

Sementara lantai paling atas, bisa dipergunakan masyarakat umum untuk ber swa foto dan melihat pemandangan Kabupaten Bandung dari ketinggian. "Skywalk dan Tower Sabilulungan, ditambah ke depan pemugaran Masjid Al-Fathu, diproyeksikan menjadi ikon yang akan menyambut pengunjung saat keluar Tol Soroja," pungkas Agus.

 

 

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan