SKD Tidak Lolos, Masih Ada Harapan Ikut SKB

Para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang tidak lolos nilai ambang batas dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), masih memiliki harapan untuk mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

 

Kepala Bidang Formasi dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung Elly Agustini menyampaikan hal itu, saat menjadi narasumber dalam acara Ngawangkong Bari Ngopi di Kawasan Taman Uncal Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jum’at (23/11/2018).

 

“Di Kabupaten Bandung, dari 10.785 peserta, yang lolos nilai ambang batas yang dipersyaratkan berdasarkan Permenpan nomor 37 tahun 2018, hanya 393 peserta dari 402 formasi yang disediakan. Jumlah 393 inipun tidak mengindikasikan jumlah kursi. Sebagai contoh untuk formasi analis kepegawaian di BKPPD itu 1 formasi berbanding 24. Ini artinya untuk formasi lain ada dua kemungkinan, tidak ada peminat atau tidak ada peserta yang lolos. Para peserta yang tidak lolos ini, berdasarkan Permenpan nomor 61 tahun 2018, akan dilakukan pemeringkatan untuk dapat mengikuti SKB,” ungkap Elly Agustini.

 

Permenpan mengeluarkan kebijakan itu dikarenakan tingkat kesulitan soal SKD tahun ini terbilang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan minimnya jumlah peserta yang lolos. Akan tetapi, sebutnya, Permenpan nomor 61 tidak mencabut atau menghapuskan Permenpan sebelumnya.

 

“Idealnya, untuk peserta SKB adalah 1 formasi berbanding 3 peserta. Jadi kalau untuk 402 formasi itu idealnya 1.206 peserta SKB. Namun, bila dalam 1 formasi terdapat 1 orang yang lolos nilai ambang batasnya, maka dalam SKB ia tidak akan bersaing lagi dengan peserta yang melalui proses pemeringkatan. Jadi intinya Permenpan 61 tidak mementahkan Permenpan 37,” urainya.

 

SKB yang awalnya dijadwalkan tanggal 22-28 November, mengalami keterlambatan karena keluarnya kebijakan baru tersebut. Proses pemeringkatan, menurutnya, membutuhkan pewaktuan dalam mengolah agar formasi yang minim kelulusan dapat memenuhi kuota SKB.

 

“Tadinya bila ada satu formasi, yang pesertanya tidak ada yang lolos, maka akan dibiarkan kosong. Dengan kebijakan baru, ini merupakan upaya pemenuhan terhadap kuota yang memang kosong peminat atau nol kelulusan. Kemungkinan SKB dimulai tanggal 26, namun kami belum bisa memastikan, karena yang menentukan adalah BKN pusat. Pantau terus web nya, mudah-mudahan yang kemarin tidak lulus ambang batas, bisa lolos dalam pemeringkatan dan punya harapan untuk mengikuti SKB,” terangnya pula.

 

Kepala BKPPD Kabupaten Bandung Dr. H. Erick Juriara Ekananta menyebut, dari 530 kuota CPNS untuk Kabupaten Bandung, sebanyak 128 kuota adalah khusus untuk pelamar eks Honorer. Namun berbeda dengan seleksi CPNS Tahun 2013, seleksi pada tahun ini mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

 

“Untuk seleksi tahun ini, sesuai UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017, syarat CPNS batasannya berusia 35 tahun. Bisa juga 40 tahun, namun belum didefinisikan untuk jabatan apa saja, karena jabatan-jabatan itu harus ditetapkan oleh presiden. Maka dari itu, kami mengambil yang sifatnya umum bahwa persyaratan untuk CPNS itu batas maksimalnya berusia 35 tahun. Peserta yang kemarin tersaring pun, batasan usianya 35 tahun per 1 Agustus 2018. Selain itu, peserta juga harus bisa menunjukkan kepesertaan mengikuti tes yang diadakan tahun 2013, karena sudah masuk data base di BKN pusat,” terang Kepala BKPPD di tempat terpisah.

 

Eks tenaga honorer yang diapresiasi oleh pusat, hanya tenaga guru dan tenaga kesehatan. Ia menyebut, dari 128 formasi eks tenaga honorer di Kabupaten Bandung, sebanyak 126 formasi adalah tenaga guru dan 2 formasi untuk tenaga kesehatan. 

 

“Persyaratan untuk tenaga guru, sebelum November 2013 harus sudah berpendidikan S1, karena latarbelakangnya adalah Undang-undang Guru tahun 2009. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, syaratnya pada saat dia mengikuti tes tahun 2013 dia sudah berpendidikan D3 kesehatan. Dari 128 pendaftar, hanya 117 orang yang memenuhi persyaratan,” jelas Erick Juriara.

 

Terkait Honorer Kategori 2 (K2), pada tahun 2013 sudah diberikan kesempatan untuk mengikuti tes. Ia mengatakan, hal itu berdasarkan implementasi dari PP nomor 56 tahun 2012.

 

“Dari sekitar 4.223 tenaga honorer K2,  hanya sekitar 1.013 honorer yang lolos. Itupun ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat, dikarenakan waktu itu persyaratannya lebih rumit dibandingkan pelamar umum. Jadi mereka harus bisa menunjukkan surat pengabdian atau surat tugas secara berturut-turut atau terus menerus dan ternyata ada juga yang tidak bisa menunjukkannya. Disamping itu ada yang tidak lolos karena pengaduan dan sebagainya,” tambahnya.

 

Semua Perangkat Daerah setiap tahunnya membuat usulan kebutuhan pegawai yang disusun dalam lima tahun. Per Desember 2017, kebutuhan tenaga PNS di Kabupaten Bandung yang sudah diinput oleh Perangkat Daerah ke aplikasi informasi yang dibuat oleh Kemenpan, berjumlah 14.000 orang.

“Namun jumlah 14.000 itu tidak bisa dipenuhi hanya untuk Kabupaten Bandung, karena pembiayaan gaji bersumber dari pusat. Untuk diketahui, jumlah PNS saat ini secara nasional kurang lebih berada di angka 4.000.000. Pada Tahun 2018, PNS yang pensiun berjumlah 250.000, sedangkan kuota rekruitmen 2018 hanya 238.000, artinya 0 pertumbuhan bahkan minus,” urainya pula

 

Tujuan dari Kemenpan dan BKN adalah untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia. Dari usulan 14.000 PNS, terang Erick, pihaknya diminta untuk menyusun lagi berdasarkan skala prioritas di daerah.

 

“Pada awal Januari 2018, Kabupaten Bandung mengusulkan 2.962 formasi. Namun Kemenpan masih keberatan, akhirnya usulan kebutuhan itu harus berpijak sesuai yang memasuki usia pensiun pada tahun tersebut. Kamipun mengusulkan kembali sekitar 700 sama dengan jumlah PNS yang memasuki usia pensiun di Kabupaten Bandung. Dari jumlah itu Kemenpan masih mereduksi, sehingga yang turun hanya 530. Alhamdulillah, tidak semua untuk formasi umum karena pusat masih mengapresiasi mereka yang honorer tadi, meskipun dikhususkan untuk tenaga guru dan kesehatan,” terang Erick.

 

Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada lagi kebijakan untuk honorer K2 seiring tidak berlakunya lagi PP nomor 56 tahun 2012. “Jadi karena PP ini sudah tidak berlaku, otomatis honorer K2 sudah tidak ada. Pemenuhan kebutuhan yang ditawarkan pemerintah pusat selain seleksi CPNS, ada P3K namun kebijakannya sendiri belum dikeluarkan, mari kita tunggu saja kebijakannya seperti apa. Hanya saja yang harus terinfokan kepada semua honorer bahwa sekarang sudah tidak berlaku pengangkatan tanpa tes,” pungkas Erick Juriara.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung