Setiap Pagi Sebarkan Bau Tak Sedap Peternakan Ayam Diprotes Warga

    Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Satori Muhamad (54) di kediamannya, Kamis (31/1) mengatakan, sesuai tuntutan warga yang disampaikan kepadanya, mereka keberatan dengan kehadiran peternakan ayam tersebut. Yang cukup memberatkan warga adalah bau menyengat yang ditimbulkan, terutama sekira pukul 03.00.

    Dikatakannya, keberatan warga tersebut telah disampaikan melalui surat kepada pemilik peternakan, Edi Sukwanto. Namun jawaban yang diterima warga tidak memuaskan. Akhirnya warga pada Kamis (24/1) melakukan demo di depan perusahaan tersebut dan dijanjikan bisa dipertemukan dengan pemiliknya paling lambat hari ini.

    Ditambahkan Satori yang didampingi Sekretaris RW, Heri Johari dan Kepala Keamanan RW 11, Arifin, warga mendapatkan kabar bahwa pemilik peternakan tidak bisa ditemui dan akan diwakilkan pada tiga orang bawahannya.

    Besok (hari ini ) akan ada pertemuan, kalau yang datang orang yang tidak bisa memberikan keputusan warga tetap menolak, kami hanya ingin berbicara dengan pemilik atau orang yang bisa mengambil keputusan.  Ditambahkan Heri, keberadaan peternakan ayam tersebut dinilai warga menyalahi aturan karena semula adalah pabrik tekstil. Katanya pada 2003 dialihkan menjadi peternakan, tetapi atas nama pegawainya Sodikin. Dari surat yang kami miliki hanya seluas 30 m2, kenyataannya lebih dari itu. Izin warga pun dari beberapa orang saja.

    Warga, lanjut Heri, mempertanyakan apakah peternakan masih layak berada di tengah-tengah permukiman. Selain bau, kami pun takut akan penyakit yang bisa ditimbulkan. Harapan warga agar peternakan bisa dipindahkan.

    Sementara itu sekira pukul 16.00 WIB saat mengonfirmasikan hal ini ke lokasi peternakan tersebut dan meminta bertemu dengan pemiliknya, salah seorang petugas satuan pengamanan mengatakan, atasannya sedang menerima tamu. Besok saja, kalau sore seperti ini lagi banyak tamu dan Pak Edi sedang terima tamu dari Korea.

    Sedangkan anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Radithya meng-ungkapkan, atas informasi dari warga tersebut, dinas terkait harus melakukan pengecekan. Apalagi jika berada di lingkungan permukiman, seharusnya kandang seperti itu menjauh dari lingkungan.

    Dikatakan anggota dewan dari Partai Golkar ini, jika telah terjadi alih fungsi dari pabrik tekstil menjadi peternakan ayam, maka prosedur perizinan harus sesuai peruntukannya. Terlebih kalau dinilai mengganggu masyarakat, harus dikaji ulang.
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Jumat 1 Februari 2008