Seputar PSBB: Aktivitas yang Dilarang dan Diperbolehkan Saat PSBB

DASAR HUKUM KEGIATAN PSBB
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);

PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR
1. Kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah dalam pengambilan kebijakan PSBB sesuai Pasal 2 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
• Jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
• Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

2. Proses usulan PSBB sesuai Pasal 4, 5 dan 6 Permenkes No. 9 Tahun 2020:

  • Pengajuan permohonan kepada Menteri Kesehatan
  • Melampirkan data: peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal

Aktifitas Yang Dilarang Saat PSBB

  1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
  2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
  3. Menutup seluruh fasilitas umum
  4. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
  5. Kegiatan sosial budaya.
  6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
  7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
  8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
  9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Kegiatan Yang Diperbolehkan Saat PSBB

  1. Sektor kesehatan.
  2. Sektor pangan, makanan dan minuman.
  3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
  4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
  5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
  6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
  7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
  8. Sektor industri strategis yang ada di Kabupaten Bandung
  9. Delivery barang.