Sekolah Dilarang Pungut Biaya PSB Kecuali untuk Penerimaan Siswa RSBI

    Hal itu ditegaskan Bupati Bandung H. Obar Sobarna, S.I.P., Jumat (12/6). Pihak sekolah jangan sekali-kali membohongi masyarakat. Dinas Pendidikan juga harus memberikan informasi yang sejelas-jelasnya. Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung Drs. Juhana, M.M.Pd., mengatakan, semua sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak boleh memungut biaya PSB. Tidak ada biaya apa pun yang dikeluarkan sekolah untuk PSB. Paling-paling alat tulis kantor (ATK) dan honor guru piket yang sudah ditanggulangi dana BOS untuk SD dan SMP,kata Juhana ketika ditemui di ruang kerjanya.

    Untuk tingkat SMA/SMK, sekolah juga tak boleh memungut biaya PSB karena harus ada pembicaraan dengan orang tua siswa mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah (RAPBS). Belum masuk sekolah, kok sudah muncul biaya PSB, uang bangunan, seragam, ekstra kurikuler, dan biaya lain-lain. Nanti setelah PSB selesai, baru ada musyawarah dengan orang tua siswa untuk membicarakan biaya-biaya tersebut.

    Sementara PSB untuk RSBI, seperti RSBI SMAN 1 Baleendah dan SMKN 1 Katapang, setiap calon siswa dipungut biaya seleksi masuk. SMAN dan SMKN RSBI berada langsung di bawah Dinas Pendidikan Jawa Barat. Biaya PSB di RSBI diperlukan untuk proses seleksi, seperti wawancara tertulis, tes potensi akademik, wawancara bahasa Inggris, dan psikotes.

    Pelaksanaan PSB untuk tingkat SD dilakukan dari 29 Juni-1 Juli, sedangkan PSB SMP terbagi atas tiga tahap, yakni tahap I dari 22-27 Juni, tahap II dari 29 Juni-1 Juli, dan tahap III dari 6-11 Juli. Penyelenggaraan PSB dilaksanakan dalam tiga tahap agar semua lulusan SD masuk ke SMP sesuai dengan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menyekolahkan anaknya karena sudah ada BOS dari pusat, BOS provinsi, dan BOS kabupaten.

    Pelaksanaan PSB SMA/SMK reguler dijadwalkan mulai 30 Juni hingga 5 Juli, sedangkan PSB nonjalur akademik untuk SMP, SMA, dan SMK dari 30 Juni-5 Juli. Khusus untuk SMA/SMK diwajibkan menyisihkan sepuluh persen kuota siswa baru untuk keluarga miskin. Sementara SD dan SMP wajib menerima keluarga miskin yang mendaftar.

     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung, kata Juhana, akan mengeluarkan surat peringatan ataupun teguran kepada sekolah negeri ataupun swasta yang melanggar aturan PSB. Saat ini naskah Surat Keputusan (SK) Bupati tentang PSB sedang digodok. Rencananya, dalam beberapa hari ini, naskah PSB dibahas dengan pihak-pihak terkait dan segera disusul dengan SK bupati.
 
 
 
 
Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Senin 15 Juni 2009