Sekda : ‘PNS Naik Pangkat, Pacu Kinerja’

Kenaikan pangkat harus mampu memacu Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan kinerjanya. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP, saat memberikan arahan pada penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS periode *Oktober* 2018, di gedung Mohamad Toha Soreang, Selasa (21/8).

 

Sekda mengatakan, dengan diterimanya kenaikan pangkat secara tepat waktu, kinerja PNS yang sebelumnya kurang maksimal, harus lebih baik. Karena tuntutan reformasi birokrasi yang diinginkan masyarakat semakin tinggi.

 

“PNS jangan santai-santai saja dalam melayani masyarakat. Kita dibayar oleh negera untuk tugas pengabdian, maka kita jangan pernah bosan belajar untuk meningkatkan kemampuan diri. Karena saat ini tuntutan masyarakat semakin tinggi, dengan hadirnya pemerintah yang bersih, berwibawa, transparan dalam pelayanan publik dan punya tekad memerangi praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme),” ucap Sekda.

 

Lebih lanjut Sekda menilai, kenaikan pangkat PNS merupakan sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan hasil penilaian kinerja PNS yang digunakan untuk menjamin objektivitas pengembangan PNS.

 

“Saya harap jangan ada PNS yang naik pangkat tapi kerjanya biasa-biasa saja. Kenaikan pangkat ini harus bisa meningkatkan kualitas kita untuk berinovasi dalam bekerja, sehingga akan menghasilkan prestasi bagi pembangunan Kabupaten Bandung,” harapnya.

 

Kemudian kata dia, kenaikan pangkat PNS akan terjadi secara otomatis setiap 4 tahun sekali. PNS tidak perlu sibuk  mengusulkan kenaikan pangkat, karena Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setiap empat tahun megusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.

 

“Kenaikan pangkat akan diberikan otomatis setiap empat tahun dengan pengusulan dari BKPPD. Namun harus juga diimbangi dengan kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang dan peningkatan prestasi kinerja juga berperilaku kerja yang baik,” tegasya.

 

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Bandung  Dr. H. Erick  Juriara Ekananta.,M.Si menyebutkan, dari  19.784 orang jumlah PNS Kabupaten Bandung, pada saat ini sebanyak 573 PNS menerima SK kenaikan pangkat periode Oktober tahun 2018. 

 

“Mekanisme baru diterapkan untuk kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahunnya, yakni melalui perubahan proses dan system kenaikan pangkat  tanpa prosedur yang rumit. Kepegawaian tidak lagi sibuk mengurus berkas, namun lebih fokus pada tugas pelayanan publik,” ujarnya.

 

Kepala BKPPD menandaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung adalah kabupaten/kota pertama di Jawa Barat yang telah menyelesaikan dan menerima Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2018.

 

“Untk wilayah Jabar - Banten setiap periode bisa mencapai 45 ribu PNS yang naik pangkat dan di Periode Oktober 2018 kita adalah yang pertama kali menyelesaikan dan menerima  persetujuan teknis BKN untuk prosedur dan mekaninsme kenaikan pangkat. Dari total PNS yang naik pangkat yakni sebanyak 573, diantaranya 53 PNS golongan IV, 293 PNS golongan III, 209 PNS golongan II dan 18 orang PNS golongan I,” pungkas Erick didampingi Kepala Bidang Mutasi Aparatur pada BKPPD Kabupaten Lanie Sulistiani, SH.

 

Sumber : Humas Pemkab Bandung