Sekda Perintahkan Sekcam Dan PPID Respon Cepat Permohonan Informasi Publik

UNTUK menghindari terjadinya sengketa informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Sekretaris Daerah Ir.H.Sofian Nataprawira, MP memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar giat meng up-date seluruh informasi program kegiatan dan kebijakan pembangunan di website resmi Pemerintah Kabupaten Bandung www.bandungkab.go.id. Hal ini perlu dilakukan dalam upaya memenuhi hak informasi publik yang tersirat dalam peraturan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain rajin menyajikan data di dalam website tersebut, Sofian juga meminta agar para birokrat harus merespon cepat bila ada permohonan informasi publik. Karena dalam undang-undang KIP ini telah ditegaskan bahwa informasi publik dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan serta dengan cara yang sederhana.

"Oleh karenanya jangan pernah bosan untuk memberikan informasi jika ada permohonan informasi dari masyarakat, sebab ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai badan publik", tegas Sofian Nataprawira disela-sela Acara Diseminasi Kehumasan dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Di Masa Kekinian, yang berlangsung di D'Riam Resort Pasirjambu, Ciwidey, Selasa (31/12).

Kegiatan yang digelar oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung ini, diikuti oleh 80 peserta terdiri dari para PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris camat. Menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Budi Yoga Permana, Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi (BAPAPSI), Diar Irwana SH serta Kepala Bagian Humas Setda Kab.Bandung, Achmad Kosasih S.Ip, M.Si.

 


Namun Sofian mengakui, untuk mengoptimalkan pelaksanaan Undang-undang KIP tersebut, pihaknya memerlukan kesiapan insfrastruktur sumber daya yang memadai, baik dari segi kompetensi sumber daya manusianya, anggaran, maupun sarananya. Melalui kegiatan ini, Ia berharap kesiapan sumber daya untuk memberikan pelayanan informasi publik bisa meningkat, "Saya sangat mendukung kegiatan ini, karena dapat membuka wawasan peserta tentang kehumasan dan memahami benar tentang peranan dan tugasnya sebagai PPID", tegasnya pula.

Budi Yoga Permana mengatakan sengketa informasi publik bisa terjadi salah satunya akibat kurang kesadaran akan pentingnya transparansi badan publik. Sebagai ilustrasi, hingga saat ini masih banyak ditemukan aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang menganggap  informasi anggaran sebagai "rahasia negara" yang tidak boleh disampaikan kepada masyarakat luas.

 "Padahal anggaran merupakan sumber daya publik bersama yang berasal dari rakyat. Melalui transparansi kebijakan alokasi anggaran, masyarakat dapat membaca  arah keberpihakan pimpinan yang berkuasa dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar warga Negara", jelas Yoga Permana.

Tapi disisi lain, Yoga juga mengingatkan kepada setiap pemohon informasi agar meminta informasi sesuai kebutuhan dan aturan yang ada di dalam Undang-undang KIP. "Jangan sampai informasi yang di minta itu disalahgunakan untuk kepentingan diri dan kelompok tertentu",tegas Budi Yoga Permana.

 


BAPAPSI Sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013

Secara terpisah, dalam paparannya Kepala BAPAPSI Diar Irwana SH menjelaskan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang KIP, Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung

Substansi dari perda tersebut, diantaranya mencakup tentang peraturan mengenai tata cara dan jadwal penyampaian partisipasi, hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik dan badan publik, penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan dokumentasi, informasi yang wajib disediakan,diumumkan dan dikecualikan serta mekanisme untuk memperoleh informasi.

Dengan adanya perda tersebut, tambah Diar nantinya PPID dapat mengetahui secara jelas tentang peranan dan tugasnya masing-masing. "Satu dari sekian banyaknya tugas, adalah PPID dituntut dapat mengkoodinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi serta menyediakan informasi tersebut sehingga dapat diakses masyarakat", ucap Diar Irwana.

Dalam pelaksanaan Undang-undang KIP, Diar tidak memungkiri banyak polemik yang dihadapi, diantaranya adalah koordinasi dan hubungan kerja antar lembaga yang menurutnya masih perlu ditingkatkan. Oleh karenanya Diar berharap dengan adanya perda ini akan lebih memperjelas,"Lembaga mana yang nantinya berwenang dan bertanggung jawab jika terdapat kelalaian informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung", lanjut Diar Irwana.

Sementara Achmad Kosasih mengatakan untuk menghadapi berbagai kendala dalam implementasi undang-undang tersebut, dibutuhkan sinergitas yang baik antar lembaga/instansi. Humas dalam fungsi dan kedudukannya sebagai penyampai informasi pemerintahan kepada masyarakat, menurut Achmad Kosasih sangat memerlukan data dan informasi berbagai program dan kebijakan dari setiap OPD. "Minimal, setiap OPD mengetahui fungsi tugas kehumasan dan peran media massa, sehingga pada saat koordinasi data, kita mudah mendapatkannya", ungkap Achmad.

Harapan terbesarnya adalah, ingin merubah stigma negatif masyarakat, yang selama ini menganggap birokrasi cenderung lambat merespon dan mudah melempar tanggung jawab mana kala masyarakat membutuhkan."Tingginya tingkat kepuasan masyarakat merupakan prestasi besar bagi badan publik, terlebih bagi pemerintah yang memang lahir dengan visi utama ingin memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat termasuk pelayanan informasi", tandasnya pula.


Sumber : Press Release Humas Setda Kabupaten Bandung