Sekda Minta Perangkat Desa Pahami Aturan Pengadaan Barjas

Adanya perubahan seginifikan terhadap pengadaan barang dan jasa yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, dengan besaran anggaran dana desa yang dinamis. Hal ini menuntut para pengelola anggaran, khususnya perangkat desa memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Bandung Ir.H.Sofian Nataprawira,MP saat dikonfirmasi usai acara Sosialisasi Rancangan Peraturan LKPP tentang Pengadaan barang/jasa (barjas) di desa dalam rangka uji publik, yang digelar di Gedung Moch.Toha Soreang, Kamis (27/9/2018).

“Saya minta Perangkat Desa kuasai soal prosedur dan aturan pengadaan barjas, yang sekarang nilainya cukup besar dan dinamis. Jadi kalau sudah dipahami regulasinya, pembiayaan pengadaan barjas pemerintah dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) ini, bisa dilaksanakan dengan benar dan terhindar dari tindakan korupsi atau penyelewengan anggaran,” tegasnya.

Sekda mengatakan, regulasi tentang pengadaan barjas di desa harus juga memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, khususnya di Kabupaten Bandung serta diatur lebih lanjut oleh kepala daerah dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). 

“Melalui uji publik yang dilaksanakan LKPP, saya harap semua bisa aktif menyampaikan masukannya, supaya tidak berbenturan dengan kondisi sosial budaya masyarakat dan tuntutan reformasi birokrasi, namun tetap menjaga prinsip dan etika pengadaan barjas, sehingga dapat terbentuk aturan yang dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaksana pengadaan barjas, ” ujar Sekda.

Dalam pelaksanaan tata nilai pengadaan barjas, narasumber dari LKPP RI Ketsia Aprilianny Laya menyebutkan, ada etika, prinsip dan keterlibatan para pihak yang menjadi prosedur  dalam pelaksanaan barjas desa, disertai dengan pengawasan dari Bupati dan Camat.

“Etika pengadaan barjas yakni bertanggungjawab, patuh aturan dan mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa. Sedangkan prinsipnya, pengadaan barjas harus efisien anggaran, efektif sesuai kebutuhan dan sasaran, transparan dengan menyediakan informasi yang jelas, gotong royong dan akuntabel,” paparnya.

Sedangkan para pihak yang terlibat diantaranya Kepala Desa, yang bertugas menyusun rencana kepatuhan pengadaan barjas, mengumumkan dan menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta melakukan pengawasan bersama masyarakat.

“TPK sendiri terdiri dari unsur pemerintah desa dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), yang bertugas melaksanakan pengadaan barjas baik melalui swakelola atau penyedia, yang ditetapkan oleh Kades.  Namun saat ini belum diatur secara khusus regulasinya,” ungkap Ketsia.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi.,M.Si mengatakan, pelaksanaan pengadaan barjas di desa selama ini menggunakan Peraturan Bupati Bandung nomor 5 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barjas di Desa.

“Sejauh ini perangkat desa menggunakan Perbup 5 tahun 2014, namun pada pelaksanaan uji publik ini akan diperjelas mengenai prosedur, alur perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pengadaan barjas di desa,” ucapnya.

Sebelumnya sudah ada  Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

“Untuk itu saya harap dari seluruh peserta yang hadir saat ini, dari 270 Sekretaris Desa dan 31 orang pendamping desa, bisa mensosialisasikan kembali secara lebih massif di lingkungan atau perangkat desanya masing-masing,” pungkas Kepala DPMD.

Sumber : Humas Pemkab Bandung