Sekda Harus Segera Ajukan Pejabat Pelaksana Bupati

    Sekda perlu secepatnya mengajukan care taker atau Pejabat Pelaksana Bupati Bandung kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan di Kab. Bandung karena masa jabatan Bupati Bandung Obar Sobarna tinggal seminggu lagi," kata anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Asep Syamsuddin, ketika dihubungi "PR", Minggu (28/11).

    Menurut Asep, masa jabatan Bupati Bandung H. Obar Sobarna dan Wakil Bupati H. Yadi Srimulyadi akan berakhir pada 5 Desember mendatamg. Di lain pihak, saat ini masih berlangsung persidangan gugatan Pemilukada Kabupaten Bandung yang diperkirakan baru selesai pada 7 Desember atau melebihi masa tugas bupati dan wakil bupati.

    Dalam sistem pemerintahan di mana pun, kata Asep, berlaku prinsip tidak boleh ada kekosongan pemerintah. Dengan demikian, saat Obar Sobarna berakhir masa jabatannya pada 5 Desember nanti, yang kebetulan jatuh pada hari Minggu, berarti pelaksana tugas bupati harus sudah ada pada Jumat (3/12). Sekretaris Daerah hanya memiliki waktu tersisa selama tiga hari untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi untuk membahas plt. bupati.

    Asep Warlan mengungkapkan, secara formal, pengajuan plt. bupati dilakukan sekda, tetapi substansi penunjukan plt. bupati terserah gubernur. Maksudnya, gubernur bisa saja menunjuk Sekda Kabupaten Bandung atau pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjadi plt. bupati hingga pejabat definitif dilantik.

    Jika melihat masa jabatan bupati dan wabup yang habis pada Minggu (5/12), Asep menilai, keputusan mengenai penunjukkan plt. bupati harus sudah keluar paling lambat pada Jumat (3/12). Sementara waktu pelantikannya bisa dilakukan pada hari itu juga (Jumat 3/12) atau paling lambat pada Senin (6/12). Penunjukan plt. ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan karena merupakan perintah undang-undang, khususnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

    Munculnya persoalan perlunya plt. bupati di Kab. Bandung ini, kata Asep, terjadi akibat kesalahan perencanaan penyelenggara pemilukada, dalam hal ini KPU Kab. Bandung. Seharusnya, KPU bisa melakukan perencanaan yang lebih baik dengan menghitung masa berakhir jabatan bupati, termasuk pelaksanaan pemilukada hingga dua putaran dan masa waktu yang diperlukan jika terjadi gugatan di MK.

    Menurut Asep, KPU Kab. Bandung hanya mengalokasikan waktu selama tujuh bulan untuk melaksanakan pemilukada hingga pelantikan bupati yang baru. Padahal, bisa saja KPU mengalokasikan waktu hingga 8 bulan sehingga pelaksanaan penetapan bupati baru tidak akan melampaui masa berakhirnya jabatan bupati lama.

 

 

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Senin 29 November 2010