Sebagai Fungsi Administrator, Sekdes Dituntut Akuntabel

Dengan semakin besarnya alokasi pembangunan ke desa, sesuai dengan tag line ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’, peran pemerintah desa sangat diperlukan. Begitu pula keberadaan sekretaris desa (sekdes) yang mampu memahami dan melaksanakan tugasnya, akan mendukung terciptanya prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sehingga akan bermuara pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat membuka acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di eMTe Highland Resort Kecamatan Rancabali, Selasa (25/9/2018).

 

“Sekretaris desa dituntut memiliki jiwa akuntabel. Memiliki tanggungjawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan. Selain itu ia juga dituntut mampu menjalankan fungsi administrator yang dapat dipercaya masyarakat, menjalankannya dengan jujur, tidak melakukan penyimpangan dan tidak menyalahgunakan wewenang,” ungkap Sekda dalam sambutannya.

 

Sumber Daya Manusia (SDM), menurutnya merupakan faktor yang sangat dominan dalam pembangunan. Sejauhmana kualitas pembangunan dapat dilakukan, sangat bergantung kepada kualitas SDM yang menggerakkannya.

 

“Sebagai administrator, sekdes merupakan tulang punggung tegaknya pemerintah desa. Oleh karenanya pelatihan ini dipandang penting, karena bertujuan untuk memenuhi kompetensi sekdes sebagai pemegang jabatan strategis di desa. Dengan administrasi yang baik diharapkan pemerintah desa akan lebih maju dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan kepada desa, lanjut Sofian, Pemkab Bandung telah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan Tahun Anggaran 2018.

 

“Pemkab Bandung telah mengajukan Raperda tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan yang ketiga mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 untuk Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa. Anggaran yang kami ajukan dalam perubahan yaitu sebesar Rp. 46,780 miliar. Jumlah tersebut naik 3,78% dari anggaran sebelum perubahan yaitu sebesar Rp. 45,076 miliar. Semoga ketiga raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” harap Sofian.

 

Pelatihan tersebut menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI,  Tim Inovasi Kabupaten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta DPMD Kabupaten Bandung. Sedangkan peserta yang hadir berjumlah 270 orang sekretaris desa se Kabupaten Bandung.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung