Satpol PP Kab. Bandung Amankan Truk Berisi 3.888 Botol Miras

      Penangkapan itu berawal dari patroli yang dilakukan petugas Satpol PP. Ketika melewati Jln. Siliwangi, Kec. Baleendah, petugas melihat truk boks yang dicurigai akan mengirim miras ke agen-agen.

      Sebelumnya kita memang sudah melakukan pengintaian terhadap truk tersebut. Selain karena ada informasi yang menyebutkan bahwa truk itu sering mengirim miras ke wilayah Kab. Bandung, truk tersebut juga sudah tiga kali tertangkap membawa miras. ujar Kasatpol PP Kab. Bandung, Yayan Subarna, S.H., M.Si. kepada GM di ruang kerjanya, kemarin. Ketika melihat truk tersebut di Jln. Siliwangi, petugas langsung menghentikannya. Petugas mendapati ratusan dus miras. Sopir truk berinisial La (30) hanya kita data, karena dia bukan pemilik miras tersebut. Sedangkan truk dan mirasnya, kita amankan ke Kantor Satpol PP Kab. Bandung.

      Menurut Yayan, tindakan tersebut merupakan salah satu langkah untuk meminimalisasi peredaran miras di Kab. Bandung. Selain melakukan pengintaian terhadap truk-truk yang diduga membawa miras, petugas juga melakukan operasi ke toko-toko jamu atau kelontongan yang terindikasi menjual miras.

      Salah satu bukti tindakan tersebut, lanjutnya, selama tahun 2009 sudah disita 20.000 botol miras. Kita terus melakukan operasi. Selain untuk menegakkan Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Peredaran Miras, tindakan ini juga sebagai langkah mewujudkan misi Kab. Bandung sebagai kota agamis.

      Lebih lanjut Yayan mengatakan, miras yang disita dari para pedagang jamu maupun pedagang kelontongan akan dimusnahkan. Rencananya miras yang kita sita sekarang akan dimusnahkan saat HUT RI dan menjelang bulan Puasa nanti.

      Untuk meminimalisasi penyakit masyarakat, lanjutnya, pihaknya terus melakukan operasi lain seperti prostitusi dan perjudian.
Untuk prostitusi, dalam kurun waktu 2 bulan kita menangkap basah 24 pasangan selingkuh.

 

Sumber : GALAMEDIA  Edisi Kamis, 13 Agustus 2009