Satgas Penegak Perda KTR Harus Mulai Efektif

Satuan Tugas (Satgas) penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2017 tentang  Kawasan Tanpa Rokok (KTR), harus mulai bekerja dengan efektif. Apalagi pembentukkan Perda tersebut sudah dimulai sejak setahun lalu. Begitu diungkapkan Asisten perekonomian dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung H. Marlan,S.Ip.,M.Si saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Rabu (11/9/2019).

“Sudah lebih dari setahun Perda diberlakukan, kini saatnya Satgas KTR mulai bekerja efektif. Jangan ada tawar menawar soal aturan, tak terkecuali dalam hal penegakkan Perda KTR di Kabupaten Bandung,” tegas Marlan.

Pemkab Bandung, terus mendorong implementasi Perda di seluruh wilayah, khususnya di kawasan perkantoran Pemkab Bandung. Meski sudah satu tahun terbentuk, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan  H. Marlan, S.Ip.,M.Si menilai implementasi aturan tersebut masih harus terus digalakkan.

“Para ASN (Aparatur Sipil Negara) harus menjadi yang terdepan dan teladan yang baik dalam mengimplemetasikan aturan yang berlaku, termasuk soal KTR. Kita sudah bentuk Satuan Tugas Penegakkan Perda KTR yang akan menindak bagi siapa saja yang melanggar,” ungkap Marlan saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Rabu (11/9/2019).

Lebih lanjut Marlan memaparkan, pada pasal 8 di Perda KTR dijelaskan soal point larangan, yakni dilarang merokok, membeli, menjual, mengiklan, mempromosikan, memproduksi juga memperagakan rokok di KTR.

“Jika melanggar dengan merokok sembarangan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan (pekerjaan/usaha) sementara, penghentian kegiatan tetap, penyitaan kendaraan, dan denda administratif  minimal Rp.500 ribu hingga 50 juta rupiah,” paparnya.

Dia mengatakan, ada 8 KTR yang telah ditetapkan dalam Perda. Lima kawasan bebas asap rokok hingga batas terluar, bahkan tidak boleh menyediakan tempat khusus untuk merokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Sedangkan tiga kawasan bebas asap rokok tapi diperbolehkan menyediakan tempat khusus perokok yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel), dan tempat lain yang ditetapkan.

"Saya harap informasi ini dapat tersosialisasikan terus menerus, hingga ke seluruh wilayah. Sudah berkali kali disosialisasikan, jadi jika terciduk satgas, jangan berkilah karena seharusnya sudah paham,” tegasnya.

Mengenai tugas teknis Satgas lanjut Marlan, khusus di KTR nantinya jika ada yang tertangkap, Satgas akan mengamankan barang bukti, mencatat identitas pelaku pelanggaran, menerangkan dan menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Perda.

“Kemudian akan dijelaskan mengenai sanksi hukum,  disertai surat tilang bagi yang sudah ditegur secara lisan. Jika masih membandel, akan dilakukan penyitaan kartu identitas (KTP, SIM) atau barang  yang bersangkutan, sebagai jaminan,” imbuhnya.

Marlan berharap selain menjadi contoh sebagai penegak Perda KTR,  ASN Pemkab Bandung juga bisa mensosialisasikan kembali, sehingga secara masiv penegakkan Perda KTR ini bisa terimplementasikan.

“Saya imbau ASN Pemkab Bandung untuk mengimplementasikan Perda ini. Berikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak menjadi pelanggar. Hargai orang lain yang perokok pasif. Perda KTR tidak dibuat untuk melarang orang merokok, tetapi membatasi ruang gerak perokok terutama di ruang publik,” pungkas Marlan.

Sumber : Humas Pemkab Bandung