Sanksi Bagi Pelaku, Hadiah Bagi Penangkap

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pembuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, yang ditindaklanjuti dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengapresiasi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

 

Menurutnya hal tersebut akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, yang pada gilirannya akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

 

“Saya apresiasi tindakan yang dilakukan jajaran Satpol PP dan DLH. Namun dalam pelaksanaan sidang itu, Saya minta dendanya ditingkatkan. Nominal 25-50 ribu terlalu kecil, harusnya 500 ribu agar pelaku jera,” tandas Bupati usai acara Ground Breaking Pembangunan Pasar Ikan Moderen (PIM) di Desa Cingcin Soreang, Jum’at (7/9/18).

 

Ke depannya, Dadang menjanjikan, akan memberikan hadiah bagi mereka yang menangkap para pelaku yang terkena OTT membuang sampah sembarangan.

 

“Saya akan kasih ‘reward’ bagi mereka penangkap-penangkap pelanggar lingkungan. Denda itu nantinya akan diberikan kepada yang menangkap, mekanismenya nanti akan diatur,” tegasnya.

 

Selain berupa denda, ia menambahkan, para pelaku juga akan menerima sanksi berupa penundaan saat mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan (adminduk).

 

“Berikutnya, hak-hak yang bersangkutan akan ditunda. Mengurus KTP, KK atau Akte Kelahiran tidak akan dilayani. Itu sanksi untuk Tipiring agar pelaku tidak mengulang perbuatannya,” pungkas Dadang Naser.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Usman Sayogi mengatakan, data pelaku yang menjalani sidang hari Jum’at kemarin masuk dalam basis data (data base).

 

“Semua data pelaku dimasukkan dalam database pelanggar perda pengelolaan sampah. Data ini nantinya dianalisa untuk perencanaan penanganan ke depannya. Data ini juga kita teruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terang Kasatpol.

 

Usman mengatakan, penertiban yang dilakukan jajarannya bersama DLH sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan. Penertiban ini juga akan dilakukan secara lebih intensif, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat.

 

“Kami menentukan dulu titik-titik TPS liar yang menjadi target penertiban, selanjutnya kita tangani pelaku sampai tahap sidang Tipiring. Sementara Seksi Penaatan Hukum Lingkungan DLH bertugas memberikan edukasi dan cara pengelolaan sampah yang benar kepada pelaku yg tertangkap. Jadi selain diberi sanksi, mereka juga diedukasi. Razia ini akan lebih kami intensifkan, sebagai bentuk dukungan terhadap Program Citarum Harum,” urai Kasatpol PP saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Sidang tipiring pada hari Jum’at kemarin, selain untuk pelaku pembuang sampah di tps liar, juga digelar bagi pelanggar perda miras serta prostitusi. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

 

“Untuk Hakim dan Panitera dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, sedangkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung. Denda dikenakan sebesar 25-50 ribu ditambah biaya sidang 2000. Jika pelaku ini mengulangi perbuatan bisa dikenakan denda lebih tinggi lagi hingga maksimal 50 juta,” tambahnya.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung