RPH Baleendah, Dinilai Tim Citra Bakti Abdi Tani Jabar

MENYUSUL kian melonjaknya jumlah ternak sapi potong di wilayah Kabupaten Bandung, membuat Pemkab Bandung melakukan berbagai langkah perbaikan disejumlah unit Rumah Potong Hewan (RPH). Perbaikan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan daging yang Halal, Aman, Utuh dan Sehat (HAUS).

"Selain sarananya harus lengkap, juga alat-alat yang digunakan untuk pemotongan hewan tersebut harus steril sehingga bisa menghasilkan daging yang halal, aman dikonsumsi, utuh dan sehat", ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bandung Ir. H. Hermawan saat menerima rombongan tim penilai "Citra Bakti Abdi Tani" Tingkat Jawa Barat yang dipimpin Kabag Pelayanan Publik Setda Propinsi Jawa Barat Dra. Ati Tjahyawati, MM di lokasi RPH Desa Mekarsari Kelurahan Baleendah, Jum'at lalu (3/5).

Data yang ditunjukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung mengungkapkan, jumlah sapi potong di Kabupaten Bandung pada tahun 2010 tercatat 16.658 ekor. Menginjak tahun 2011, jumlah tersebut melonjak menjadi 36.849 ekor. Sementara sapi perah pada tahun 2010 mencapai 29.702 ekor, naik menjadi 36.403 ekor pada tahun 2011. "Kami memprediksi, jumlah ternak sapi di Kabupaten Bandung akan terus melonjak, mengingat bisnis disektor peternakan sapi cukup menjanjikan", kata Hermawan.

Untuk mengantisipasi kian bertambahnya jumlah sapi potong, Pemkab Bandung hingga saat ini telah menyediakan 6 unit RPH ditambah 5 RPH milik swasta. Ke-11 unit RPH tersebut masing-masing berlokasi di Kelurahan Baleendah, Cangkuang, Ciwidey, Pangalengan, Solokanjeruk, Cicalengka, Soreang, Pameungpeuk, Baleendah, Cilengkrang dan Mekarlaksana.

Diakui oleh Hermawan, RPH yang berlokasi di Kelurahan Baleendah merupakan terluas di Kabupaten Bandung sekitar 19.890 m2, dengan kapasitas pemotongan 100 ekor per hari. "Sampai saat ini, jumlah sapi yang dipotong di RPH Baleendah rata-rata 20 ekor per hari", kata Hermawan. Ia menyebutkan, kapasitas pemotongan dari 11 RPH yang ada di Kabupaten Bandung tercatat 515 ekor per hari.

Menunjuk Peraturan Pemerintah No. 22/1993 tentang kesehatan masyarakat veteriner, menyebutkan daging hewan yang akan dikonsumsi masyarakat harus dipotong di RPH. "Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu datang ke RPH terdekat jika akan memotong hewan, agar terjamin kesehatannya", himbau Hermawan.

Selain sebagai lokasi pemotongan hewan, RPH menurut Kepala UPTD RPH Disnakan Cecep Hendrayadi S, ST digunakan pula untuk tempat istirahat ternak yang akan dipotong. "Sebelum dipotong, ternak tersebut diistirahatkan pula beberapa jam agar kesehatannya pulih kembali. Apalagi ternak-ternak yang datang dari Jawa Timur atau Jawa Tengah harus diistirahatkan dulu", kata Cecep.


Sumber : Humas Setda Kabupaten Bandung