Rp. 597 Miliar, DD dan ADPD Pemkab Bandung

Bupati: ‘Perkuat Koordinasi, Minimalisir Penyimpangan’

 

Tidak kurang dari Rp. 597 Miliar, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD), dialokasikan untuk seluruh desa di Kabupaten Bandung. DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp. 311.070.693.000,-, sedangkan ADPD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sebesar Rp. 286.310.465.200,-.

 

Hal itu terungkap saat acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 93 Tahun 2018 Tentang ADPD dan Perbup Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD, yang diselenggarakan Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad Toha, Kamis (24/1/2019).

 

Menyikapi alokasi anggaran yang mengalami peningkatan di tiap tahunnya, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser meminta kepala desa (kades) untuk berhati-hati dalam penggunaan atau pengelolaannya.

 

“Saya minta setiap kades untuk memperkuat koordinasi baik secara internal maupun eksternal, dan minimalisir setiap kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaannya,” imbau bupati dalam sambutannya.

 

Dengan terbitnya dua peraturan bupati tersebut, ucap Dadang Naser, para kades diharapkan dapat memahami dengan cermat petunjuk teknis pengelolaannya. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan yang tepat penganggaran, sasaran dan tepat penggunaan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Selaras dengan Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari daerah paling terpencil, desa sebagai satuan terdepan merupakan gambaran umum wajah negeri ini. Setiap masalah ada di perdesaan, maka Indonesia akan maju saat desanya maju. Untuk itu pergunakanlah anggaran ini sesuai dengan skala prioritas kebutuhan desa, yang tentunya tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ucap Dadang Naser.

 

Dadang melanjutkan, bahwa salah satu titik tekannya adalah semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola. Dalam arti mulai dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek, berasal dari desa itu sendiri.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa sebesar 30 % DD harus digunakan secara Padat Karya Tunai (PKT). Tenaga kerjanya melibatkan masyarakat secara aktif dan mendapatkan upah, sehingga mereka dapat penghasilan tambahan sekaligus menikmati infrastruktur yang dibangun.

 

“Bahan bangunan yang digunakan, sampai konsumsi tukang jangan ambil dari luar, sumbernya harus dari lokal desa masing-masing. Ke depan, program PKT ini akan mengikis proyek yang berbasis bisnis, sehingga secara langsung akan mempengaruhi peningkatan kualitas pembangunan dan perekonomian masyarakat desa,” jelasnya pula.

 

Dirinya mengingatkan agar dalam proses pencairannya aparat desa menjauhi gratifikasi. “Jadikan pengalaman sebagai guru terbaik. Sering kita lihat di media massa, bagaimana gratifikasi ini menjadi modus yang akhirnya para pengelola terjerat masalah hukum. Selain itu, hindari nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, jauhi mark up dan libatkan partisipasi masyarakat dalam penatausahaan pengelolaan keuangan. Terakhir, jauhi rekayasa laporan dan formalitas pelaporan dalam pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

 

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi mengungkapkan, pada tahun ini terbesar diterima Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu. Sedangkan yang terkecil diterima Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka.

 

“Tahun ini yang terbesar Desa Sugihmukti menerima total sekitar Rp. 3,4 miliar sedangkan yang terkecil Desa Cicalengka Kulon menerima kurang lebih Rp. 1,7 miliar,” ungkap Tata Irawan.

 

Sementara itu Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan, kades harus tahu kondisi permasalahan di desanya masing-masing. “Kades jangan banyak diam di kantor, harus turun langsung ke masyarakat. Telusuri setiap sudut desa, agar tahu bagaimana kondisi dan permasalahan yang dihadapi. Kemudian laporkan setiap permasalahan yang tidak bisa diatasi sendiri secara berjenjang, kepada camat lalu kepada bupati,” kata Kapolres.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung