Rp 3 Juta Buat Non-Gakinda

    Syaratnya warga harus melampirkan Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) yang diketahui pihak RT dan RW, desa/kelurahan, dan kecamatan, kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Bandung, H. Achmad Kustijadi, ketika dihubungi, Senin (13/12).

    Achmad Kustijadi mengatakan, Dinkes Kab. Bandung juga akan melakukan verifikasi ke lapangan mengenai pengajuan bantuan pasien miskin yang belum masuk Jamkesmas ataupun Gakinda. Kalau ternyata temuan di lapangan sesuai dengan pengajuan, bantuan bisa dicairkan. Untuk tahun berikutnya, warga miskin itu akan masuk dalam data Gakinda.

    Dengan keterbatasan dana yang dimiliki Pemkab Bandung, kata Achmad Kustijadi, seleksi pasien miskin penerima bantuan akan dilakukan secara ketat. Bantuan juga kami batasi maksimal Rp 3 juta.Mengenai bantuan serupa di RSUD Al Ihsan, menurut Achmad Kustijadi, dana tersebut berasal dari Pemprov Jabar yang dikelola pihak RSUD Al Ihsan. Pasien miskin yang hanya memiliki SKTM dari Kab. Bandung ataupun kabupaten/ kota lain bisa mendapatkan perawatan di RSUD Al Ihsan. Syaratnya, harus ada surat rekomendasi dari camat setempat.

    Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Al Ihsan, H. Agus Muharram mengatakan, pada tahun 2011, RSUD Al Ihsan Baleendah menambah kapasitas tempat tidur untuk melayani pasien yang kurang mampu. Saat ini, RSUD Al Ihsan hanya menyediakan empat puluh tempat tidur untuk pasien kurang mampu sehingga tak jarang ada pasien harus mengantre karena keterbatasan tempat tidur.

    Rencananya, mulai awal tahun 2011, pihak RSUD Al Ihsan akan menambah tempat tidur untuk pasien miskin menjadi delapan puluh tempat tidur atau naik 100 persen. Penambahan tempat tidur untuk pasien miskin itu sesuai dengan keinginan Pemprov Jabar sebagai pemilik RSUD Al Ihsan.

 

 

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Selasa 14 Desember 2010