Renstra Badan KB dan PP

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Rencana strategis disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2010-2015 yang merupakan kebutuhan nyata untuk mengantisipasi berbagai persoalan aktual yang akan dihadapi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. Hal ini terkait juga dengan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban Pemerintah Daerah yang good governance dan clean government, yang hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangangnya serta aspirasi masyarakat. Rencana strategis Kabupaten Bandung merupakan Dokumen perencanaan teknis yang menjabarkan potret permasalahan pembangunan daerah serta indikasi daftar program kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di Kabupaten secara terencana dan bertahap dengan mengutamakan kewenangan yang dimiliki oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung. Perencanaan Strategis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung, memerlukan integrasi antara keahlian dengan sumber daya manusia lainnya agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik ditingkat Kabupaten maupun tingkat Nasional. Tujuan Milenium Developmen Goals (MDGs) adalah upaya penyelamatan bangsa (save nations). Namun, itu dapat menimbulkan dampak, yakni meningkatkan pertumbuhan penduduk. Ini terjadi karena tujuan-tujuan (goals) yang tercantum dalam MDGs hanya menitikberatkan pada upaya kelangsungan hidup, tanpa diikuti pengendalian penduduk. Mencermati kondisi demikian, sepatutnya upaya pencapaian tujuan MDGs dilakukan seiring upaya penurunan angka kelahiran, antara lain melalui intensifikasi Program Keluarga Berencana (KB). Upaya itu amat penting dilakukan mengingat program KB pada era reformasi perlu terus ditingkatkan. Kurang terfasilitasinya penduduk melakukan pembatasan kelahiran akan mengakibatkan peningkatan pertumbuhan penduduk dan peningkatan itu umumnya berasal dari kelahiran yang tidak diinginkan (unwanted child). Diperlukan peran pemerintah dalam pembangunan program KB, mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih rendah. Ini terjadi karena faktor modernisasi berakibat membaiknya kondisi sosial ekonomi masyarakat. Faktor modernisasi itu juga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dalam menilai anak (child value). Sejumlah faktor pendorong perubahan perilaku itu antara lain menurunnya angka kematian bayi dan balita dan meningkatnya status perempuan. Aktualitas perubahan perilaku itu diwujudkan dengan pendewasan usia kawin, tidak melangsungkan perkawinan, tidak melahirkan anak, dan melakukan pembatasan kelahiran. Perilaku demikian ternyata memberi kontribusi besar pada proses transisi demografi. Transisi demografi merupakan penurunan angka kelahiran mengiringi penurunan angka kematian yang terjadi lebih dulu sehingga mencapai penduduk stabil. Umumnya, pada fase awal transisi angka kematian tinggi dan berfluktuasi bergantung pada iklim, pangan, dan penyakit, sedangkan angka kelahiran stabil tinggi mengakibatkan angka pertumbuhan penduduk berfluktuasi, tetapi rendah. Proses transisi mulai terjadi pada fase kedua, saat angka kematian mulai mengalami penurunan, tetapi angka kelahiran tetap tinggi sehingga terjadi peningkatan pertumbuhan penduduk. Pada fase ini angka kematian mencapai posisi stabil rendah, begitu pula angka kelahiran tetapi angkanya sedikit berfluktuasi sehingga pertumbuhan penduduk sedikit berfluktuasi tetapi sangat rendah. Mencermati pola transisi demografi itu, tampaknya MDGs dapat menjadi momentum mengikuti pola yang hampir sama, minimal hingga fase kedua. Adapun untuk mencapai fase ketiga bergantung pada kesuksesan program KB. Maka, atas dasar itu kita berharap agar pemerintah dalam melaksanakan pembangunan milenium jangan sampai membiarkan program KB berjalan sempit. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung berusaha untuk mengantisipasi kondisi ditengah perubahan yang cepat dalam system manajemen pemerintah tahun ini, melalui peran dan posisi dalam serangkaian program-program yang terencana dan terukur yang dituangkan dalam suatu perencanaan strategis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung. Keberhasilan pembangunan keluarga berencana di Kabupaten Bandung telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan, dengan tercapainya target peserta KB baru tahun 2010 sebanyak 97.149 akseptor, secara fertilitas akan menghambat kelahiran sebanyak 97.149 kelahiran apabila peserta KB tersebut dibina menjadi akseptor KB yang lestari. Sehingga apabila diasumsikan dengan nilai rupiah dengan terkendalinya 97.149 kelahiran pemerintah telah menghemat Rp. 971,49 milyar apabila setiap kelahiran membutuhkan biaya sebesar Rp. 10.000.000 per tahun/orang. Selanjutnya Dasar perencanaan strategis tersebut diawali dengan visi dan misi Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. MAKSUD Berdasarkan Pertimbangan diatas, RENSTRA tahun 2010 � 2015 ini dijadikan sebagai acuan bagi Badan Keluarga berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung dalam menentukan prioritas program lima tahunan yang digunakan sebagai pedoman dalam rencana pembangunan tahunan Daerah. Dan memudahkan masyarakat untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program kepala daerah selama lima tahun. Proses penyusunan Renstra mengacu pada rancangan RPJMD Periode Pembangunan 2010�2015 (merujuk pada rencana pembangunan jangka menengah Tahap II), oleh karena itu penentuan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan selama 5 (lima) tahun mendatang harus berfokus pada pencapaian RPJMD 2010�2015. Proses politik merupakan proses penyusunan Renstra yang disesuaikan dengan visi, misi, dan program prioritas pemerintah Kabupaten Bandung. Secara garis besar, proses politik dalam alur penyusunan Renstra adalah sebagai berikut: 1) Penyusunan Rancangan Renstra. Renstra berpedoman pada RPJMD yang telah memuat visi, misi, dan program prioritas (platform) Pemerintah Kabupaten Bandung. Renstra disusun berdasarkan Rancangan Renstra dengan mempertimbangkan koordinasi bersama Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Pemerintah. 2) Penelaahan 3) Penelaahan Renstra 4) Penetapan Renstra RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dan dijadikan pedoman dalam menyempurnakan Rancangan Renstra menjadi Renstra tahun 2010-2015, yang terdiri dari : 1. Substansi Renstra Renstra memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung. Informasi baik tentang keluaran (output), maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini bersifat indikatif. Visi yang terdapat di dalam Renstra merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung pada akhir periode perencanaan melalui misi. Masing-masing misi memiliki tujuan yang dilengkapi dengan sasaran strategis sebagai ukuran kinerjanya. Dalam mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung menyusun strategi, kebijakan, dan pendanaan berupa program dan kegiatan serta rencana sumber pendanaannya. Selain bertanggung jawab di lingkup kewenangannya sendiri, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung memiliki sasaran-sasaran yang harus dicapai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dalam rangka melaksanakan prioritas, fokus prioritas, dan kegiatan prioritas Kabupaten sesuai dengan platform Pemerintah Kabupaten Bandung. Strategi kebijakan dan pendanaan disusun sampai dengan Tingkat Program Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung yang dilengkapi dengan indikator-indikator kinerja outcome dari masing masing program serta rencana sumber pendanaannya. Sumber pendanaan program Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung antara lain berasal dari Pemerintah (Pusat dan Daerah). 2. TUJUAN Tujuan Dari Penyusunan RENSTRA tahun 2010-2015 Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan ini adalah: 1. Merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan induk dengan wawasan waktu 20 tahunan. 2. Merupakan arah kebijakan kinerja yang ingin dicapai BKBPP dalam kurun waktu 5 tahun. 3. Adanya satu tolok ukur kinerja tahunan setiap SKPD 4. Memudahkan seluruh jajaran Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu terarah dan terukur. 5. Memudahkan seluruh jajaran Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahunan. C. SISTIMATIKA RANCANGAN RESNTRA BAB 1 : PENDAHULUAN Menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran dan sistematika penulisan BAB II : GAMBARAN PELAYANAN SKPD BKBPP Menjelaskan tentang pelayanan yang laksanakan oleh badan KB dan pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsi, keberhasilan program dan kegiatan yang telah dicapai. BAB III : ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI Menjelaskan tentang isu yang berkembang dalam pembangungunan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan, identifikasi masalah, rencana penyelesaian masalah, an�lisis masalah. BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Menjelasakan tentang visi dan misi untuk mendukung pencapaian program pembangunan di Kabupaten Bandung, sasaran, tujuan dan strategi serta program dan kegiatan. BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF BADAN KBPP Menjelaskan tentang rencana dan program kegiatan sesuai dengan permendagri dan rencana capain RPJMD tahun 20101-2015. BAB VI : INDIKATOR KINERJA BADAN KBPP YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Menjelaskan tentang indikator kinerja yang engacu pada RPJMD tahun 2010-2015 yang akan dilaksankan oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. BAB VII : PENUTUP Kesimpulan dari rencana strategis Badan Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2010-2015 BAB II GAMBARAN PELAYANAN BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KABUPATEN BANDUNG Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 6 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis daerah Kabupaten Bandung. Tugas pokok yang dilaksanakan adalah pengendalian jumlah penduduk melalui pengaturan kelahiran. Secara umum tujuan yang akan dicapai oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia yang memadai melalui program Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan upaya yaitu : 1. Meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) = 80 poin 2. Meningkatkan Indek Pembangunan Gender (IPG), di dukung dengan menurunnya Net Reproduksi Rate (NRR) = 1,0 dan TFR 2,10 Penduduk Tumbuh Seimbang. Tujuan program keluarga berencana secara demografi adalah untuk menurunkan laju pertumbuhan penduduk dan secara filosofis adalah untuk mewujudkan norma keluarga kecil bahagia sejahtera. Tujuan tersebut kemudian diimplementasikan melalui pelayanan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak. Pengaturan kelahiran perlu terus diupayakan melalui program keluarga berencana untuk mencapai penduduk tumbuh seimbang atau penduduk tanpa pertumbuhan. Secara strategis penduduk tumbuh seimbang apabila dicapai NRR=1 dengan Total Perility Rate 2,10. Selanjutnya perkembangan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perlu terus diupayakan dalam mewujudkan kesetaraan gender, memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kasus tentang pelanggaran hak perempuan dan anak dewasa ini terus meningkat seperti KDRT, Traffiking perlu terus mendapat perhatian oleh pemerintah. Pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Keluarga Berencana dan Pembedayaan Perempuan sebagai unsur pendukung pencapaian Visi dan Misi yang akan dicapai Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Rencana Strategis 2010-2015 yaitu Visi:�Terwujudnya Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan berdaya saing, melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan pemantapan pembangunan pedesaan, berlandaskan religius, kultural dan berwawasan lingkungan.� Sedangkan Misi yang akan dicapai adalah: 1. Meningkatnya profesionalisme Birokrasi (Good Govermant dan Clean Governance) 2. Meningkatkan kualitas SDM (Pendidikan dan Kesehatan), memantapkan kesalehan sosial berlandaskan Iman dan Taqwa 3. Memantapkan Pemulihan keseimbagan lingkngan dan pembangunan berkelanjutan 4. Menggali menumbuhkembangkan dan melestarikan budaya sunda serta kearifan lokal lainya 5. Memantapkan pembangunan pedesaan 6. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur, serta keterpaduan pemanfaatan tata ruang wilayah 7. Meningkatkan partisipasi sektor swasta, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daya saing daerah Berdasarkan Visi dan Misi tersebut, maka Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan merupakan SKPD penunjang dalam mencapai misi ke dua yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan dan Prioritas ke tiga yaitu meningkatkan cakupan pelayanan dan kualitas kesehatan. Dengan demikian sebagai implemtasi untuk mendukung tujuan tersebut maka pelayanan yang diberikan adalah meningkatkan sumberdaya manusia di bidang kesehatan melalui pembangunan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Bandung. Pembangunan kependudukan melalui program keluarga berencana perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan sumberdaya manusia yang mandiri dan mempunyai kompetensi untuk berdaya saing di era globalisasi yang penuh dengan tantangan. Penduduk yang besar sebagai modal dasar pembangunan harus diimbangi dengan peningkatan sumberdaya manusia, karena apabila tidak berkualitas akan menjadi beban dalam pembangunan sehingga akan menimbulkan permasalahan sosial seperti pengangguran, kemiskinan, rendahnya derajat kesehatan, rendahnya pendidikan, rendah daya beli dan permasalahan sosial lainya. Jumlah penduduk harus terus dikendalikan melalui pelayanan program KB, dengan pengaturan kelahiran sesuai dengan hak-hak reproduksi melalui pemakaian alat kotrasepsi bagi pasangan usia subur atau PUS akan berdampak terhadap angka kelahiran. Pelayanan program keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan akan membawa kontribusi terhadap pencapain visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menciptakan sumberdaya manusia yang maju mandiri dan berdaya saing sebagai subyek dan obyek pembangunan. Sesuai dengan upaya yang dilakukan dalam RPJMD Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2010-2015 yaitu diantaranya meningkatkan sumberdaya manusia dibidang kesehatan makan pelayanan yang dilakukan oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan gambaran pelayanan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Strategis tahun 2010 � 2015 adalah sebagai berikut: Secara umum pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Badan Keluarga berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung sesuai dengan Permendagri Nomor 13, yaitu terdiri dari 2 urusan, Bidang KB,KS dan urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan program dan kegiatan sebgai berikut : 1. Program Keluarga Berencana 2. Program Kesehatan Reproduksi Remaja 3. Program Pembinaan Peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang mandiri 4. Program peningkatan Penanggulangan narkoba, PMS, termasuk HIV/AIDs 5. Program Pengembangan Bahan Informasi Tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak 6. Program Penyiapan Tenaga Pendamping kelompok Bina Keluarga 7. Program Penguatan Kelembagaan Pengurusutamaan Gender dan Anak 8. Program Peningkatan Kualitas hidup dan Perlindungan Perempuan 9. Program Peningkatan Peran serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan. Program tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui: 1. Pelayanan pengaturan kelahiran melalui pelayanan peserta KB baru dan pembinaan peserta KB aktif, pelayanan KB dilakukan untuk mencapai Total Fertility Rate (TFR)= 2,10 untuk mewujudkan Net Reproduksi Rate) NRR=1, sehingga tercapai penduduk tumbuh seimbang 2015. disampingkan itu dengan pengaturan kelahiran diupayakan seluruh pasangan usia subur ikut KB sehingga berdampak terhadap menurunnya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). 2. Pelayanan Reproduksi Sehat melalui program pendewasaan usia perkawinan (PUP) dan penundaan anak pertama (PAP), pelayanan reproduksi sehat dilakukan untuk mencapai usia kawin pertama 21 tahun tahun 2015, yang mana rata-rata usia kawin baru mencapai 19 tahun. 3. Pelayanan Ketahanan Keluarga melalui pembinaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKB), Bina Keluarga Lansia (BKL) dan Kelompok Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). 4. Peningkatan Peran serta Masyarakat, bertujuan untuk meningkatan peran masyarakat dalam program KB sebagai upaya traspormasi pengetahuan melalui pembentukan dan pembinaan Pos KB Desa, Sub Pos KB Desa, Kelompok Akseptor, Paguyuban MOP, Forum Pos KB desa, Posyandu, PIKRR, kelompok pemuda, poktan-poktan kegiatan. 5. Penyediaan data mikro keluarga untuk pembangunan di daerah, pelayanan data ini dilakukan untuk mengevaluasi sejauhmana keberhasilan program KB dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak yang sudah dicapai, dengan melakukan pendataan keluarga sejahtera setiap tahun untuk melihat data demografi, data keluarga berencana dan keluarga sejahtera, tahapan keluarga Pra KS, KS I, KS II, KS III dan KS III+, kemudian dianalsis dan di jadikan data untuk melakukan palayanan KB kepada Masyarakat. 6. Pelayanan Pemberdayaan Perempuan. Perempuan dewasa ini masih bagian dari upaya pembangunan yang masih termarjinalkan, sehingga perlu penanganan yang serius agar perempuan ditempatkan pada posisi yang sama sebagai obyek dan subyek dalam pembangunan di Kabupaten Bandung. Melalui pelayanan pemberdayaan perempuan maka para wanita akan terlindungi dari berbagai upaya yang merendahkan derajat perempuan seperti Traffiking, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan masalah perempuan lainnya. Kemudian pengarusutamaan gender akan menjadi prioritas utama sehingga perempuan mempunyai posisi yang sama dengan kaum laki-laki dengan tidak melanggar kodrat alamiah perempuan. 7. Pelayanan Perlindungan Anak. Anak adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dan dibina agar menjadi sumberdaya manusia yang mampu meneruskan estapet kepemimpinan. Melalui pelayanan perlindungan anak masyarakat Kabupaten Bandung akan diberi pemahaman tentang hak-hak anak, bagaimana menjaga dan melindungi anak sebagai aset Pembangunan serta pembentukan Kota Layak Anak (KLA). Dalam system Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Perencanaan strategis Badan Keluarga Berencana dan pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung memerlukan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dengan yang lainnya agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis mulai dari pedesaan sampai dengan tingkat nasional. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, maka Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan perempuan telah tersusun uraian Tugas dan Fungsi Sebagai berikut: 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai Tugas Pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2). Fungsi a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya b. Pembinaan dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugasnya c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya Untuk melaksanakan tugasnya Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan membawahi satu bagian, 3 sub bagian, 5 bidang, 10 sub bidang, 31 UPT dan 31 Kasubag TU serta Jabatan Fungsional ( Penyuluh KB ) yaitu : 1. Bagian Sekretariat a. Sub Bagian Penyusunan Program b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Sub Bagian Keuangan 2. Bidang Informasi dan Data Keluarga a. Sub Bidang Data Mikro Keluarga b. Sub Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan 3. Bidang Keluarga Berencana a. Sub Bidang Pengendalian KBKR b. Sub Bidang Reproduksi Remaja 4. Bidang Keluarga Sejahtera a. Sub Bidang Ketahanan Keluarga b. Sub Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat 5. Bidang Pemberdayaan Perempuan a. Sub Bidang Pengurus utama Gender b. Sub Bidang Perlindungan Perempuan 6. Bidang Perlindungan Anak a. Sub Bidang Kesejahteraan Anak b. Sub Bidang Integrasi hak anak 7. UPT Pengendali Program KB, dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan di dukung Sumber Daya Manusia yang terdiri dari : 1. Kepala Badan : 1 Orang 2. Sekretaris : 1 Orang 3. Kepala Bidang : 5 Orang 4. Kepala Sub Bagian : 3 Orang 5. Kepala Sub Bidang : 10 Orang 6. Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) : 113 Orang 7. PLKB : 7 Orang 8. Pelaksana : 22 Orang 9. UPT Pengendali Program KB : 30 Orang 10. Kasubag TU : 31 Orang 11. TKK : 1 Orang Jumlah 224 Orang a. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai : 1) Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan 2) Fungsi a) Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan. b) Penetapan rumusan kebijakan kooordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu. c) Penetapan rumusan kebijakan pelayanan adaministratif Badan. d) Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggan. e) Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat. f) Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan Administrasi kelembagaan. g) Penetapan rumusan kebijakan Administrasi pengelolaan Keuangan. h) Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan,monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan. i) Penetapan rumusan kebijakan Pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Badan. j) Penetapan rumusan kebijakan Pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Badan. k) Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan l) Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan. m) Pelaksanaaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. n) Pelaksanaan Koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan. Sedangkan Sekretariat Membawahkan: (a) Sub Bagian Penyusunan Program (b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (c) Sub Bagian Keuangan � Sub Bagian Penyusunan program Dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian. Dan mempunyai Tugas pokok : merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi,dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program Badan.Sedangkan fungsi dari Sub Bagian Penyusunan program adalah : a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Badan. b. Penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja Badan. c. Pelaksanaan penyusunan rencana strategis Badan d. Pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan Perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas. e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. g. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. � Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok : merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi,dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian. Sedangkan fungsi dari Sub Bagian Penyusunan program adalah : a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian. b) Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan. c) Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah Badan. d) Pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja dilingkungan Badan. e) Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan Dinas. f) Pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan Rapat-rapat dinas. g) Pelaksanaan dan pelayanan hubungan masyarakat. h) Pelaksanaan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor. i) Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor j) Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan kantor k) Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan kantor. l) Penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas Badan. m) Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan. n) Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimapanan, dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian. o) Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai. p) Penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat,gaji berkala, pensiun, kartu pegawai, karis / karsu, taspen, askes dan pemberian penghargaan serta peningkatankesejahteraan pegawai q) Penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian Dinas. r) Fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin Pegawai. s) Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai. t) Pengkoordinasian penyusunan administrasi DP-3, DUK, sumpah/janji pegawai. u) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. v) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. w) Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. � Sub Bagian Keuangan Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok : merencanakan,melaksanakan, mengevaluasi,dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan. Sedangkan fungsi dari Sub Bagian Keuangan adalah : a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan. b) Pelaksanaan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan. c) Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja. d) Pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil. e) Perencanaan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program administrasi pengelolaan keuangan. f) Pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Badan. g) Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan. h) Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan belanja dan pembiayaan Badan. i) Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para kepala bidang dilingkungan Badan. j) Pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan. k) Pelaksanaan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Badan. l) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. m) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. n) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. b. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Informasi dan Data Keluarga Bidang Informasi dan Data Keluarga dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang mempunyai : 1) Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Bidang Informasi dan Data Keluarga pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pengelolaan Informasi dan data keluarga yang meliputi pengelolaan data mikro keluarga serta analisa, evaluasi dan pelaporan. Sedangkan Bidang Informasi dan Data Keluarga mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan informasi dan data keluarga. b) Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan informasi dan data keluarga. c) Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang pengelolaan informasi dan data keluarga. d) Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan informasi dan data keluarga. e) Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan informasi dan data keluarga. f) Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan data keluarga. g) Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan data keluarga. h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i) Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi /lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan informasi dan data keluarga. Bidang Informasi dan Data Keluarga Membawahi: a. Sub Bidang Data Mikro Keluarga b. Sub Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan � Sub Bidang Data Mikro Keluarga Sub bidang data mikro keluarga dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan,melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan data mikro keluarga. Sedangkan Bidang Data Mikro Keluarga mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan data mikro keluarga. b) Penyusunan rumusan penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga c) Penyelenggaraan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga. d) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perkiraan penetapan sasaran pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga. e) Pemberian informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga f) Pelaksanaan operasional sistem informasi manajemen program KB Nasional dan pemberdayaan perempuan. g) Pelaksanaan pemutakhiran, pengolahan dan penyediaan data mikro kependudukan dan keluarga. h) Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi program KB nasional serta penyiapan sarana dan prasarana. i) Pelaksanaan pemanfaatan data informasi program KB nasional dan pemberdayaan perempuan untuk mendukung pembangunan daerah. j) Pelaksanaan pemanfaatan operasional jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan e-goverment dan melakukan diseminasiinformasi. k) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. l) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. m) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data mikro keluarga dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. � Sub Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan Sub Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan,melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelaksanaan Analisa, Evaluasi dan Pelaporan. Sedangkan Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan Rencana dan program kerja Operasional Kegiatan Pelaksanaan Analisa, Evaluasi dan Pelaporan. b) Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis operasional dan pelaksanaan program kependudukan terpadu antara perkembangan kependudukan (Aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas) dengan pembangunan dibidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. c) Pelaksanaan pengkajian dan penyempurnaan peraturan daerah yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan. d) Pelaksanaan penyerasian isu kependudukan kedalam program pembangunan. e) Pelaksanaan teknis pendataan program keluarga berencana, keluarga sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan. f) Pelaksanaan Analisa dan Evaluasi terhadap penetapan rencana peningkatan dan penyebarluasan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera sebagai bahan tindak lanjut dan proses penetapan rencana lebih lanjut. g) Pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan rencana peningkatan dan penyebarluasan program keluarga berencana, keluarga sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan. h) Pembinaan pelaksanaan tugas tenaga fungsional dalam analisa, evaluasi dan pelaporan rencana peningkatan dan penyebarluasan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera. i) Pelaksanaan klasifikasi dan verivikasi kelengkapan data laporan rencana dan program penyebarluasan program keluarga berencana, keluarga sejahtera dan pemberdayaan Perempuan. j) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. k) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. l) Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan analisa, evaluasi dan pelaporan dengan sub unit kerja lain dibidang lain. c. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Keluarga Berencana Bidang Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai : 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Bidang Keluarga Berencana pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pelayanan Keluarga Berencana meliputi pengendalian KB-KR serta pengendalian re-produksi remaja. Sedangkan Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan Keluarga Berencana. b) Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan Keluarga Berencana. c) Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang pelayanan Keluarga Berencana. d) Perumusan sasaran pelaksanaan Tugas dibidang pelayanan Keluarga Berencana. e) Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan Keluarga Berencana. f) Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan Keluarga Berencana. g) Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan Keluarga Berencana. h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i) Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga dibidang pelayanan Keluarga Berencana. Bidang Keluarga Berencana Membawahi : � Sub Bidang Pengendalian KB-KR Sub Bidang Pengendalian KB-KR dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pengelolaan dan Pengendalian KB-KR. Sedangkan Bidang Pengendalian KB-KR. mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program klerja operasional kegiatan Pengelolaan dan Pengendalian KB-KR. b) Penyusunan rumusan penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan re-produksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. c) Pelaksanaan penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah, kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. d) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan dan pengembangan jaringan pelayanan KB dirumah sakit. e) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perkiraan sasaran pelayanan KB,sasaran peningkatan perencanaan kehamilan, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran �Unmet Need� sasaran penanggulanga masalah kesehatan reproduksi,serta sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. f) Pelaksanaan penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat kelayakan KB dan kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. g) Pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. h) Pelaksanaan pemantauan tingkat drop-out peserta KB i) Pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluh KB j) Pelaksanaan perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan KB. k) Pelaksanaan penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi. l) Penyelenggaraan dan fasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman dan memuaskan, terbebas dari HIV/AIDS dan inveksi menular seksual (IMS). m) Pelaksanaan pembinaan penyuluh KB. n) Pelaksanaan peningkatan kesetaraan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi. o) Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman berkualitas dan merata. p) Pelaksanaan distribusi dan pengadaan sarana, alat obat dan cara kontrasepsi dan pelayanan dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok rentan. q) Pelaksanaan penjaminan ketersediaan sarana alat obat dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri. r) Pelaksanaan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi. s) Pelaksanaan informed choice dan informed concent dalam program KB. t) Pelaksanaan monitoring, evaluasi,asistensi fasilitasi, supervisi pelaksanaan program KB nasional. u) Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas. v) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. w) Pelaksanaan kooordinasi pengelolaan dan pengendalian KB-KR dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. � Sub Bidang Pengendalian Re-Produksi Remaja Sub Bidang Pengendalian Re-Produksi Remaja dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Pengendalian Re-Produksi Remaja Sedangkan Bidang Sub Bidang Pengendalian Re-Produksi Remaja mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Pelayanan Pengendalian Re-Produksi Remaja. b) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan kebijakan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA c) Pelaksanaan penyelenggaraan dukungan operasional KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA d) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perkiraan sasaran pelayanan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA. e) Pelaksanaan penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KRR, termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA f) Pelaksanaan pelayanan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA g) Pelaksanaan kemitraan pelaksanaan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor lembaga swadaya organisasi masyarakat (LSOM). h) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan fasilitasi pelaksanaan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor lembaga swadaya organisasi masyarakat (LSOM). i) pelaksanaan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor lembaga swadaya organisasi masyarakat (LSOM). j) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan sasaran KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA. k) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan prioritas kegiatan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA. l) Pelaksanaan pemanfaatan tenaga SDM pengelola, pendidik sebaya, dan konselor sebaya KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA. m) Pelaksanaan pembinaan pusat informasi konsultasi remaja. n) Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan tugas. o) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. p) Pelaksanaan kooordinasi pengelolaan dan pengendalian Reproduksi remaja dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. d. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Keluarga Sejahtera. Bidang Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai : 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Bidang Keluarga Sejahtera pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pelayanan Keluarga Sejahtera meliputi Bidang Ketahanan Keluarga dan Bidang Advokasi dan Pembinaan Instansi masyarakat. Sedangkan Bidang Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja kegiatan Pelayanan Keluarga Sejahtera. b) Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di Bidang pelayanan Keluarga Sejahtera c) Pengkoordinasian perencanaan teknis di Bidang pelayanan Keluarga Sejahtera d) Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di Bidang pelayanan Keluarga Sejahtera e) Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di Bidang pelayanan Keluarga Sejahtera f) Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan Keluarga Sejahtera g) Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan Keluarga Sejahtera h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i) Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga dibidang pelayanan Keluarga Sejahtera. Bidang Keluarga Sejahtera Membawahi : (a) Sub Bidang Ketahanan Keluarga (b) Sub Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat � Sub Bidang Ketahanan Keluarga Sub Bidang Ketahanan Keluarga dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Ketahanan Keluarga Sedangkan Bidang Ketahanan Keluarga mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Pelayanan Ketahanan Keluarga. b) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pengembangan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. c) Pelaksanaan dukungan pelayanan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. d) Pelaksanaan penyerasian penetapan kriteria pengembangan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. e) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan sasaran bina keluarga balita (BKB), bina keluarga Remaja (BKR),bina keluarga lansia (BKL) f) Palaksanaan penyelenggaraan BKB,BKR dan BKL, termasuk pendidikan pramelahirkan. g) Pelaksanaan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. h) Pelaksanaan model-model kegiatan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. i) Pelaksanaan pembinaan teknis peningkatan pengetahuan, keterampilan, kewirausahaan, dan manajemen usaha bagi keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera I alasan ekonomi dalam kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera. ( UPPKS) j) Pelaksanaan pendampingan / magang bagi para kader / anggota kelompok UPPKS. k) Pelaksanaan kemitraan kualitas lingkungan keluarga. l) Pelaksanaan Peningkatan kualitas Lingkungan Keluarga. m) Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas. n) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. o) Pelaksanaan koordinasi pelayanan ketahanan keluarga dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. � Sub Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat. Sub Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat. Sedangkan Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat mempunyai fungsi Sebagai berikut: 1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan advokasi dan pembinaan instansi masyarakat. 2. Penyusunan rumusan kebijakan kebijakan penetapan pengembangan advokasi dan KIE. 3. Pelaksanaan operasional advokasi KIE. 4. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan kriteria advokasi dan KIE. 5. Pelaksanaan penyerasian dan penetapan kriteria advokasi dan KIE. 6. Pelaksanaan advokasi, KIE,dan konseling program KB dan KRR. 7. Pelaksanaan KIE ketahanan dan Pemberdayaan keluarga, penguatan kelembagaan dan jaringan instansi program KB. 8. Pelaksanaan pemanfaatan prototipe program KB / Kesehatan Re-produksi (KR), KRR, ketahanan dan Pemberdayaan keluarga,penguatan kelembagaan keluarga kecil berkualitas. 9. Pelaksanaan promosi KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS, dan bahaya NAPZA dan perlindungan hak-hak reproduksi. 10. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program 11. Pelaksanaan dukungan Operasional pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program 12. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perkiraan sasaran pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program 13. Pelaksanaan pemanfaatan pedoman pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh KB. 14. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk teknis pengembangan peran instansi masyarakat pedesaan/perkotaan (IMP) dalam program KB Nasional. 15. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan formasi dan sosialisasi jabatan fungsional penyuluh KB. 16. Pelaksanaan pendayagunaan pedoman pemberdayaan dan penggerakan instansi masyarakat program KB nasional dalam rangka kemandirian. 17. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk teknis peningkatan peran serta mitra program KB Nasional. 18. Pelaksanaan pengelolaan personil, sarana dan prasarana dalam mendukung program KB Nasional, termasuk jajaran medis teknis tokoh masyarakat dan tokoh agama. 19. Penyediaan dan pemberdayaan tenaga fungsional penyuluh KB. 20. Penyediaan dukungan operasional penyuluh KB. 21. Penyediaan dukungan operasional IMP dalam program KB nasional. 22. Pelaksanaan pembinaan teknis IMP dalam program KB Nasional. 23. Pelaksanaan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program KB nasional dalam rangka kemandirian. 24. Penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan program KB Nasional. 25. Pemanfaatan hasil kajian dan penelitian. 26. Pelaksanaan pendayagunaan kerjasama jejaring pelatih terutama pelatihan klinis. 27. Pelaksanaan pendayagunaan SDM program terlatih, serta perencanaan dan penyiapan kopetensi SDM program yang dibutuhkan. 28. Pelaksanaan pendayagunaan bahan pelatihan sesuai dengan kebutuhan program peningkatan kinerja SDM. 29. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. 30. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. 31. Pelaksanaan koordinasi pelayanan advokasi dan pembinaan instansi masyarakat dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. e. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan. Bidang Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai : 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan meliputi Bidang Pengarusutamaan gender dan Bidang Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. b) Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. c) Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. d) Perumusan sasaran pelaksanaan tugas dibidang pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. e) Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. f) Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. g) Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i) Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang pelayanan Pemberdayaan Perempuan. Bidang Pemberdayaan perempuan Membawahi : a. Sub Bidang Pengarusutamaan Gender b. Sub Bidang Perlindungan Perempuan � Sub Bidang Pengarusutamaan Gender Sub Bidang Pengarusutamaan Gender dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Pengarusutamaan Gender Sedangkan Bidang Pengarusutamaan Gender mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan pengarusutamaan gender. b) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan daerah pelaksanaan PUG c) Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan PUG. d) Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, PSW, lembaga penelitian dan pengembangan dan lembaga pemerinta. e) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender. f) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. g) Pelaksanaan analisis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender dan pengembangan materi KIE PUG. h) Pelaksanaan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM dan politik. i) Fasilitasi penyediaan data terpilih menurut jenis kelamin. j) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. k) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. l) Pelaksanaan koordinasi pelayanan pengarusutamaan gender dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. � Sub Bidang Perlindungan Perempuan Sub Bidang Perlindungan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Perlindungan Perempuan Sedangkan Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Perlindungan Perempuan. b) Penyusunan rumusan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan yang terkait dengan bidang pembangunan terutama dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan Ham, politik, lingkungan dan sosial budaya. c) Pelaksanaan pengintegrasian upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dalam kebijakan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan Ham, politik, lingkungan dan sosial budaya. d) Pelaksanaan Koordinasi pelaksanaan kebijakan kualitas hidup perempuan dalam bidang dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan Ham, politik, lingkungan dan sosial budaya. e) Penyusunan rumusan kebijakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat dan perempuan didaerah konflik dan daerah yang terkena bencana. f) Fasilitasi pengintegrasian kebijakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat dan perempuan didaerah konflik dan daerah yang terkena bencana. g) Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat dan perempuan didaerah konflik dan daerah yang terkena bencana. h) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. i) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. j) Pelaksanaan koordinasi pelayanan perlindungan perempuan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. f. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perlindungan Anak. Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai : 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Bidang Perlindungan Anak pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pelayanan dan pengelolaan Perlindungan Anak meliputi Kesejahteraan anak dan integrasi hak anak. Sedangkan Kepala Bidang Perlindungan Anak mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan dan pengendalian Perlindungan Anak. b) Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan dan pengendalian Perlindungan Anak. c) Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang pelayanan dan pengendalian Perlindungan Anak. d) Perumusan sasaran pelaksanaan tugas dibidang pelayanan dan pengendalian Perlindungan Anak . e) Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan dan pengendalian Perlindungan Anak . f) Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengendalian Perlindungan Anak . g) Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan dan pengendalian Perlindungan Anak . h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i) Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga dibidang pelayanan dan pengendalian Perlindungan Anak. Bidang Perlindungan Anak Membawahi : a) Sub Bidang Kesejahteraan Anak. b) Sub Bidang Integrasi Hak Anak. � Sub Bidang Kesejahteraan Anak Sub Bidang Kesejahteraan Anak dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Kesejahteraan Anak Sedangkan Bidang Kesejahteraan Anak mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Kesejahteraan Anak. b) Pelaksanaan kebijakan dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan anak. c) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan kesejahteraan dan perlindungan anak. d) Pelaksanaan koordinasi kesejahteraan dan perlindungan anak. e) Fasilitasi penguatan lembaga / organisasi masyarakat dan dunia usaha untuk pelaksanaan kesejahteraan dan perlindungan anak. f) Fasilitasi pengembangan dan penguatan jaringan kerja lembaga masyarakat dan dunia usaha untuk kesejahteraan dan perlindungan anak. g) Fasilitasi lembaga masyarakat untuk melaksanakan rekayasa sosial untuk mewujudkan perlindungan anak. h) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas i) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. j) Pelaksanaan koordinasi pelayanan perlindungan Anak dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. � Sub Bidang Integrasi Hak Anak. Sub Bidang Integrasi Hak Anak dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Integrasi Hak Anak Sedangkan Bidang Integrasi Hak Anak mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Integrasi Hak Anak. b) Perencanaan operasional kegiatan pelayanan, pengelolaan dan pengendali program KB dan pemberdayaan perempuan. c) Penyusunan mekanisme organisasi dan tatalaksana pelayanan, pengelolaan dan pengendali program KB dan pemberdayaan perempuan. d) Pengelolaan anggaran pelaksanaan pelayanan, pengelolaan dan pengendali program KB dan pemberdayaan perempuan. e) Pengembangan kemitraan pelayanan, pengelolaan dan pengendali program KB dan pemberdayaan perempuan. f) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas g) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. h) Pelaksanaan koordinasi pelayanan program KB dan pemberdayaan perempuan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. G. UPT Pengendali Program KB Membawahkan: Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang sub bagian tata usaha. Kepala sub bagian tata usaha mempunyai tugas pokok menyusun, dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan UPT dibidang pelayanan, pengelolaan dan pengendali program KB dan Pemberdayaan Perempuan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala sub bagian tatausaha melaksanakan fungsinya a) Penyusunan rencana operasional ketatausahaan pelayanan, pengelola dan pengendali program KB dan pemberdayaan perempuan b) Pelaksanaan pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan sarana dan prasarana UPT c) Penyiapan bahan fasilitasi dan dukungan administrasi pelayanan, pengelola dan pengendali program KB dan pemberdayaan perempuan d) Pemberian dan penyusunan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian pelayanan, pengelola dan pengendali program KB dan pemberdayaan perempuan e) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. f) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KABUPATEN BANDUNG A. Permasalahan Pembangunan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Pemasalahan dalam pembangunan keluarga berencana dan pemberdayaan adalah penyimpangan yang terjadi dari rencana yang telah ditentukan, merupakan bagian penting yang harus dievaluasi untuk dilakukan perbaikan dalam perencanaan selanjutnya. Isue penting yang harus kita perhatikan saat ini dalam pembangunan keluarga berencana adalah masih tingginya angka pertumbuhan penduduk. Tingginya angka pertumbuhan penduduk akan mempengaruhi kehidupan dan berbagai masalah dalam msyarakat. Untuk itu upaya kita adalah menurunkan angka kelahiran melalui program keluarga berencana. Keberhasilan pembangunan keluarga berencana di Kabupaten Bandung telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan, dengan tercapainya target peserta KB baru tahun 2010 sebanyak 97.149 akseptor, secara fertilitas akan menghambat kelahiran sebanyak 97.149 kelahiran apabila peserta KB tersebut dibina menjadi akseptor KB yang lestari. Sehingga apabila diasumsikan dengan nilai rupiah dengan terkendalinya 97.149 kelahiran pemerintah telah menghemat Rp. 971,49 milyar apabila setiap kelahiran membutuhkan biaya sebesar Rp. 10.000.000 per tahun/orang. Sejalan dengan itu berbagai parameter kependudukan di perkirakan akan mengalami perbaikan yang ditujukan dengan menurunnya angka kelahiran, meningkatnya usia harapan hidup, dan menurunnya angka kematian bayi. Meskipun demikian pengendalian kuantitas dan laju pertumbuhan penduduk penting di perhatikan untuk menciptakan penduduk tumbuh seimbang dalam rangka mendukung terjadinya bonus demografi yang ditandai dengan jumlah penduduk usia produktif lebih besar dari pada jumlah non � produktif. Pengendalian jumlah dan laju pertumbuhan penduduk diarahkan pada peningkatan pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi yang terjangkau, bermutu efektif menuju terbentuknya keluarga berkualitas. Disamping itu penataan persebaran dan mobilitas penduduk yang lebih seimbang sesuai dengan daya dukung daya tampung harus menjadi prioritas pembangunan berkelanjutan. Selain hal tersebut, maka pokok perhatian terhadap masalah penduduk ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatan peran serta masyarakat yang selama ini dianggap termarjinalkan yaitu perempuan dan anak-anak. Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Anak diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai bidang pembangunan : Penurunan jumlah tindak kekerasaan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak sera penguatan kelembagaan dan jaringan pengarus utamaan gender di daerah termasuk ketersediaan data dan statistic gender. B. Identifikasi Masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Pemberdayan Perempuan Kabupaten Bandung. Pembangunan Keluarga Berencana dalam upaya mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam perkembangannya telah menunjukan hasil yang cukup mengembirakan, walaupun demikian masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang harus di hadapi lima tahun ke depan. Permasalahan-permasalahan berdasarkan hasil evaluasi perkembangan program KB dan Pemberdayaan Perempuan, target rencana serta capaian kinerja yang direncanakan dalan Rencana Strategis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan periode tahun 2005-2010 sebagai permasalahan yang harus diselasaikan dalam perencanaan selanjutnya. Secara umum permasalah pembangunan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan sebagai berikut: 1. Total Fertility Rate (TFR) masih Tinggi (2,35) 2. Contrasepsi Prevalensi Rate (CPR) masih rendah (67 %) 3. Unmet need masih tinggi (23 %) 4. Peserta KB Suntik dan Pil Masih Tinggi yaitu suntik KB 53% dan Pil KB 24% 5. Rata-rata usia kawin masih 19 tahun 6. Peserta KB metode kontrasepsi efektif terpilih (MKET) masih rendah 7. Angka peserta KB yang Drop Out (DO) masih tinggi (15)% 8. Petugas lapangan KB PLKB dan PKB berkurang (1:3 desa), (1:4 desa) idealnya 1:1 PLKB 9. Pemahaman remaja tentang KB dan KRR masih rendah 10. Pemahaman masyarakat tentang gender masih rendah 11. Pemahaman masyarakat tentang perrlindungan anak masih rendah 12. Kasus traffiking dan KDRT masih tinggi 13. Program ketahanan Keluarga belum optimal. Analisis permasalah di atas menjadi sasaran pokok dalam rencana strategis pembangunan keluarga berencana dalam mencapai visi dan misi rencana pembangunan keluarga berencana 5 (lima) tahun dan mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bandung. Berdasarkan kondisi di atas maka dapat digambarkan identifikasi maslah sesuai dengan sasaran pada rencana strategis tahun 2010-2015. Tabel. 2 Identifikasi Masalah Pembangunan Program KB dan Pemberdayaan Perempuan No Sasaran Pokok Renstra BKBPP Indikator dan Target Renstra BKBPP Permasalahan Pembangunan KB dan PP Faktor Penentu Keberhasilan 1. Rata-rata jumlah anak per keluarga dalam upaya Pengaturan Kelahiran Menurunnya TFR=2,10 melalui CPR=70%, Unnmetned =5%, Do=5% CU/PUS=100% Rata-rata jumlah anak dalam keluarga 2,0 TFR masih tinggi =2,35 CRR= 67%, Unmetneed 23%, Do=15% CU/Pus=78% Rata-rata anak dalam keluarga 2,43 (2-3) Peningkatan SDM program KB dan Jumlah petugas lapangan KB, Sarana Parasrana Pelayanan, Anggaran yang memadai 2. Rasio Akseptor KB Kualitas Peserta KB Meningkatnya pemakain kontrasepsi terutama pemakaian terutama untuk IUD, MOP, MOW, Implan Peserta KB pengguna kontrasepsi Pil dan Suntik Masih Tinggi sehingga biaya tinggi dan angka do tinggi, CU/Pus = 78%, CPR =67% KIE, Peningkatan Kualitas dan kuantitas Pelayanan, meningkatkan akses pelayanan KB, peningkatan jumlah tenaga pelayanan KB, 3. Jumlah Pra KS dan KS I masih tinggi Menurunnya jumlah Pra KS dan KS I, Jumah Keluarga Pra KS dan KS I masih tinggi sebanyak 427.477 KK Meningkatkan pelaksananaan pendataan keluarga lebih efektif, melakukan verifikasi data, analisis data, dan penyediaan single data untuk pra KS dan KS I 3. Ketahanan Keluarga Meningkatnya peranserta masyarakat dalam mengikuti kegiatan poktan-poktan kegiatan Masih rendahnya peranserta masyarakat dalam mengikuti kegiatan BKB, BKL, UPPKS, BKR dan poktan lainnya KIE kelompok, Pembinaan dan pembentukan kelompok kegiatan 4. Pendewasaan Usia Perkawinan Meningkatnya pemahaman tentang reproduksi sehat bagi remaja dan hak-hak reproduksi Masih terjadi kawin muda sehingga rata-rata usia kawin masih rendah yaitu 19 tahun, Peningkatan Kelompok PIKRR, meningkatkan peran pemuda dalam program KB, pembinaan dan pembentukan PIKRR di semua desa 5. Partisipasi Masyarakat Meningkatnya peranserta masyarakat dalam program KB, sehingga seluruh keluarga ikut KB Masih rendahnya peran serta masyarakat dalam program KB Akadvokasi dan KIE kelompok dan individu, Peningkatan institusi program KB tingkat desa, Pos KB desa, Sub Pos KB desa, kelompok akseptor, Toma, toga, Pemuda, LSM. 6 peningkatan jejaring swasta/ steakholder Pihak swasta/pengusaha ikut dalam program KB perusahaan Masih rendahnya peran swasta dalam program KB Meningkatnya Advokasi kepada pihak suwasta, membentuk KB perusahaan 7. Pemeberdayaan Perempuan a.persentase partisipasi perempuan dilembaga pemerintah b.Rasio KDRT a. Meningkatnya peran waninta dalam pembangunan dan pengarusutamaan gender Meningkatnya persentasi perempuan di lembaga pemerintah Masih rendahnya pemahaman tentang gender, kasus trafiking dan KDRT masih tinggi Masih rendahnya keterlibatan pekerja perempuan pada lembaga pemerintah Meningkatnya program pengarusautamaan gender, pembentukan kelompok ekonomi kaum perempuan, sosoialisasi dan implentasi undang-undangan, Peningkatan peran perempuan dilembaga pemerintahan. 7 Pengerlindungan anak Terbentukan kota layak anak,tersedianya data potensi anak, meningkatnya pemahaman t