Relokasi SD Terkendala Lahan

     Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung Juhana Rabu (21/7) mengatakan, pembebasan tanah belum selesai dilakukan Masih ada warga yang belum sepakat mengenai harga tanah, karena mengajukan nilai yang melebihi pagu anggaran.

      Dia mengakui, pembangunan projek lingkar Nagreg mengganggu kenyamanan belajar siswa SDN Ciaro 1 dan 2 yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi projek. Hilir mudik truk pengangkut material bangunan dan pengaruh pekerjaan alat berat pada fisik bangunan sekolah, juga dikeluhkan siswa, orang tua, dan guru.

      Kami menyediakan anggaran Rp 500 juta untuk pengadaan tanah, dan Rp 1 miliar untuk pembangunan dua sekolah. Kami akan berusaha, karena relokasi harus dilakukan.

      Gedung SDN Ciaro 1 akan direlokasi ke Ciburial, Desa Ciherang, yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi asal. Sementara SDN Ciaro 4 akan dipindahkan ke Cikaledong, Desa Ciherang, yang berjarak sekitar satu kilometer dari sekolah asal.

     Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdik Kec. Cicalengka Adang S. mengakui, sulit menemukan tujuan relokasi yang strategis bagi siswa.Wilayah Nagreg yang dekat jalan provinsi dan berbukit-bukit, membuat kami kesulitan mencari lahan relokasi.

      Menurut Adang, keluhan orang tua dan guru sudah sering terdengar sejak ada projek Lingkar Nagreg. Selain suara bising, lokasi sekolah juga rawan karena dekat dengan jalur lingkar Nagreg. Relokasi diperlukan untuk mengembalikan situasi belajar mengajar yang kondusif.

      Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Arifin Sobari mengatakan, Komisi D akan segera melakukan peninjauan ke lapangan.Permasalahan ini harus didalami, karena mengganggu kenyamanan belajar siswa.

     Dia mengatakan, jika persoalan pembebasan lahan tak kunjung selesai, Disdik Kab. Bandung harus menyiapkan langkah alternatif.Kami akan melihat masalah yang dihadapi. Bisa jadi karena harga yang ditawarkan pemerintah terlalu rendah, praktik pencaloan, atau ada masalah lain sehingga pemilik lahan tidak mau menjual tanah.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi Kamis 22 Juli 2010