Rakor Tagana, Kuatkan Sinergitas Antar Tagana se Jabar

Sebagai upaya memperkuat sinergitas antar Taruna Siaga Bencana (Tagana) se Jawa Barat (Jabar) dalam penanggulangan bencana (PB), Dinas Sosial Provinsi Jabar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Mohamad Toha Soreang, Jumat (19/7/2019).

 

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Jabar dr. H. Dodo Suhendar, MM menyebutkan, kesiagaan tagana sangat dibutuhkan baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadi bencana. Selain itu koordinasi dan konsolidasi, serta memberikan informasi terhadap masyarakat untuk meminimalisir bencana, juga menjadi bagian tugasnya.

 

“Melalui sistematis tugas yang baik, satu komando dan sinergis yang baik pula, rakor ini bisa dijadikan pembekalan dan momen untuk memperkuat sinergitas antar tagana se jabar,” ungkapnya di hadapan 500 peserta rakor yang berasal dari 27 kabupaten/kota se jabar itu.

 

Dalam pelaksanaan rakor juga dibahas berbagai informasi kebencanaan, dan mempersamakan persepsi mengenai fungsi dan potensi dari anggota Tagana, selain tugas mereka sebagai relawan bencana.

 

Dirinya berharap, sinergitas tersebut akan melahirkan sistem informasi PB di masyarakat, melalui kehadiran tagana sebagai mitra pemerintah daerah. Kemudian lanjutnya, karena anggota tagana tinggal di daerah masing-masing yang rawan bencana, sudah pasti mereka akan lebih siap untuk selamat.

 

“Saya berterima kasih karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah memiliki regulasi terkait PB. Apalagi sudah memiliki Tagana berprestasi dan kampung siaga bencana. Semoga melalui rakor ini, akan ada peningkatan tagana dari segi sumber daya manusia (sdm), kompetensi dan kemampuannya dalam hal PB,” pungkasnya.

 

Menanggapi hal itu Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, S.Ip, M.Si mengatakan, Pemkab Bandung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kebencanaan sejak tahun 2013. 

 

Ia menyebutkan salah satu regulasi terkait PB, yakni Perbup Nomor 81 tahun 2017 Tentang Pembagian Kewenangan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Dalam Penyenggaraan Penaggulangan Bencana di Kabupaten Bandung.

 

“Dengan lahirnya regulasi tentang PB tadi di Kabupaten Bandung, sudah diatur siapa berbuat apa dalam penyelenggaraan pra, saat dan pasca bencana. Tidak akan ada ego sektoral, tidak akan ada saling melempar tanggungjawab, semua berkontribusi sesuai aturan. Hal ini akan kita bangun terus, mudah-mudahan dengan hadirnya tagana akan lebih efektif,” ujar Marlan.

 

Menurutnya masyarakat harus memiliki kapasitas dalam menghadapi bencana, supaya lebih siap dan siaga. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana lanjut Marlan, sudah seharusnya menerapkan pemahaman _living harmony with disaster_. “Kalau mereka tidak mau pindah, berarti harus bisa menyesuaikan. Untuk banjir misalnya, bisa diantisipasi dengan meninggikan rumah. Peringatan dini juga harus terpasang, sehingga warga bisa mengetahui datangnya banjir lebih awal dan lebih bisa mempersiapkan diri," tutupnya.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung