Puluhan Warga Cingcin Gerebek Toko Penjual Miras

    Penggerebekan toko penjual miras yang dilakukan sekitar 21.00 dimotori tokoh masyarakat setempat, Dadang Duloh. Sebelumnya pihak aparat Desa Cingcin dan sejumlah ormas Islam juga meminta agar toko tersebut ditutup. Kami minta agar toko penjual miras itu ditutup karena sudah menyalahi Perda No. 3 tahun 2004 yang melarang peredaran miras di Kab. Bandung.

    Namun, upaya warga menyita miras gagal, karena pemilik toko langsung menutup tokonya. Kami sering melihat ada siswa SMP ataupun SMA yang mendatangi toko untuk membeli miras. Masa generasi penerus bangsa dicekoki miras.

    Sementara itu, sejumlah anggota Komisi D DRPD Kab. Bandung, Senin (3/5) mendatangi SDN Karangsetra, di Desa Ciluncat, Kec. Cangkuang, yang diduga tiga belas muridnya dicekoki miras oleh pelajar SMP. Kami ingin tahu permasalahan sebenarnya yang terjadi, apalagi isu-isu (mengenai tiga belas.) yang berkembang di masyarakat begitu santer. Namun, penjelasan pihak sekolah ada yang disembunyikan dan bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, sehingga Komisi D akan melakukan beberapa klarifikasi lagi, ucap anggota DPRD asal Kec. Cangkuang, Effi Novitawati.

    Dalam pertemuan itu, Kepala SDN Karangsetra Bambang Irianto membantah ada tiga belas muridnya yang dicekoki miras, karena siswa hanya membeli minuman kaleng. Siswa membeli minuman yang sudah dinolkan alkoholnya, lalu mencobanya. Kejadian tersebut pada Febuari lalu.

    Merasa tak puas dengan jawaban pihak sekolah, Komisi D tetap meminta agar satpol PP menggiatkan operasi miras, karena di Kec. Cangkuang masih banyak penjualan miras terselubung, baik di pinggir jalan maupun di pelosok daerah. Kami juga meminta pihak sekolah meningkatkan pengawasan. Berdasarkan pengamatan saya, banyak sekali anak sekolah di Kec. Cangkuang yang berkeliaran di luar sekolah pada jam belajar untuk bermain di warnet.

    Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Arifin Sobari mengatakan, seharusnya Pemkab Bandung melarang peredaran minuman yang mengandung alkohol, termasuk bir dalam kemasan kaleng yang dijual di minimarket. Penjualan minuman beralkohol di minimarket itu kami sesalkan, apalagi kalau berdasar cerita pihak sekolah, anak-anak bisa membelinya dengan mudah.

 

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Selasa 4 Mei 2010