PT.PCS Serahkan Aset Pasar dan Terminal Ciwidey kepada Pemkab Bandung

Bupati Bandung H.Dadang M.Naser mengapresiasi langkah PT.Primatama Cipta Sarana (PCS) yang telah menyanggupi untuk menyerahkan aset, pengelolaan dan Hak Guna Bangun (HGB) Tanah Pasar dan Terminal Ciwidey kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

 


“Dengan serah terima ini, tentunya kita akan menindaklanjuti pembangunan pasar sesuai rencana,”ujar Bupati Dadang Naser usai menandatangani Berita Acara Penyerahan,  bersama Komisaris PT.PCS, Ir.H.Zulkarnain Warganegara, di rumah jabatan bupati, di Soreang, Selasa (03/09).


Tampak menyaksikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Drs.Teddy Kusdiana, M.Si selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD), Direktur PT.PCS, Didi Joenaedy, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana, S.Sos, M.Ipol, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung, Marlan, S.Ip, M.Si, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Dra.Hj.Popi Hopipah, M.Si.


Menyikapi perencanaan pembangunan pasar, Bupati menghimbau agar semua pihak terkait dapat mensosialisasikan kepada para pedagang dan pihak-pihak lainnya. “Mudah-mudahan dalam proses pembangunannya lancar tanpa kendala.Saya berharap tidak ada kegaduhan diantara pihak-pihak tertentu,”tegasnya.


Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pembangunan  tersebut. “Semoga apa yang sedang kita upayakan ini memberikan manfaat, khususnya bagi para pedagang Ciwidey, umumnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,”imbuhnya pula.


Lebih jauh Bupati menerangkan, pihaknya telah menganggarkan pembangunan infrastruktur pasar di wilayah yang didominasi olah kawasan wisata ini. Sejumlah perangkat daerah, diantaranya Disperindag, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) telah menganggarkan sesuai kewenangannya masing-masing.  “Namun karena status lahannya belum clear, anggaran tersebut tidak bisa diserap selama 2 tahun ke belakang,”paparnya.


Melalui Disperindag, pihaknya beberapa kali melakukan mediasi dengan PT.PCS, sehingga dapat dilakukan serah terima terkait pelepasan hak dari PT.PCS kepada Pemkab Bandung.


Lahan yang diserahkan seluas 28.189 meter persegi terdiri dari lahan pasar, kios, lapak, lahan terminal, kantor bangunan pasar dan kantor bangunan terminal.


“Akan tetapi untuk sertifikat kepemilikan itu ada yang sudah dijual kepada perorangan. Namun untuk pengelolaan sepenuhnya sudah diserahkan kepada kita dan sudah disepakati oleh para pedagang pasar”, tutpnya.


Sumber : Humas Pemkab Bandung