Program Bebas BBNKB dan Denda PKB Ditutup 31 Agustus

 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/154-BAPENDA, bahwa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir pada 31 Agustus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Samsat Rancaekek Hj. Ita Fatimah, SH., MM dalam acara Sosialisasi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan kedua dan seterusnya dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bale Winaya Soreang, Selasa (24/7).

Dengan adanya program tersebut, menurutnya tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak. “Dengan adanya program ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraannya, atau menunda proses balik nama kendaraan,” ujar Ita Fatimah.

Menurutnya, program tersebut selain meringankan masyarakat yang merasa terbebani dengan denda, juga bertujuan untuk tertib administrasi kendaraan bermotor serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi, masyarakat Kabupaten Bandung dapat memanfaatkan dan ikut menyukseskan program ini sehingga KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) dapat diminimalisir,” harapnya.

Pada acara yang sama, Kepala Samsat Soreang yang diwakili Kasubag TU Samsat Agus Mulyana, SH menyampaikan untuk meminimalisir KTMDU pihaknya telah melakukan berbagai cara. “Kami bekerja sama dengan Polres Bandung dan Polda Jabar untuk melakukan operasi terpadu, kerja sama dengan aparat desa dan kelurahan, juga dengan Pos Giro,” kata Agus Mulyana.

Sementara itu, Asisten Administrasi Kabupaten Bandung Dra. Hj. Siti Nuraini Alimah, M.Si menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengapresiasi Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) yang selalu berinovasi untuk mempermudah  masyarakat dalam membayar pajak.

“Dengan adanya inovasi, seperti SAMSAT Mobile dan SAMSAT Gendong, diharapkan dapat merubah pola pikir masyarakat yang beranggapan bahwa membayar pajak itu harus melalui birokrasi yang panjang dan ribet,” imbuh Asisten Administrasi.

Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah provinsi yang sangat penting. “Penerimaan dari PKB dan BBNKB memberikan kontribusi yang signifikan terhadap total pajak daerah. Pajak tersebut nantinya digunakan untuk mengatasi dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” papar Siti Nuraini.

Siti Nuraini memaparkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten dan Kota mendapatkan bagi hasil pajak PKB dan BBNKB sebesar 30%. “Oleh karena itu, Pemkab Bandung harus ikut mendukung dan berpartisipasi aktif agar penerimaan pajak daerah provinsi dapat terus ditingkatkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, Pemkab Bandung akan ikut mendukung melalui sosialisasi pada rapat-rapat desa. “Selain berkoordinasi dengan Samsat Rancaekek dan Soreang, Bupati Bandung juga mengimbau kepada perangkat daerah dan camat untuk turut mensosialisasikan sampai ke tingkat desa,” tutupnya.

Sumber: Humas Pemkab Bandung