Profil Kecamatan Nagreg

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Nagreg:

PROFIL KECAMATAN

a. Kedudukan Kecamatan
\"\"
Fhoto Kantor Kecamatan Nagreg
 
Jln.Raya Nagreg Km.36 Tlp/Fax : (022) 7950427