Profil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Sekretariat Daerah:
Kepala Dinas PUSIP
-bagan-struktural-dispusip-2017.pdf
Tahun 2019