Profil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Sekretariat Daerah: 

Kepala Dinas PUSIP

-tupoksi-dispusip-tahun-2017

-visi.misi

-profil-dispusip-2017

-duk

-LHKPN

-bagan-struktural-dispusip-2017.pdf

Tupoksi Dispusip

Tahun 2019

1. Struktur organisasi DISARPUS Tahun 2019