Profil Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum Organisasi
Peraturan daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah dan Peraturan Bupati Bandung Nomor :… Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dispertasih Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Program dan Keuangan
3. Bidang sebanyak 2 Bidang yaitu :
1. Bidang pencegahan kebakaran,membawahkan :
1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan
2) Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran
3) Seksi Sarana dan prasarana
2. Bidang pemadaman dan Penyelamatan, membawahkan :
1) Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi
2) Seksi Pemadaman dan Investigasi
3) Seksi Evakuasi dan Penyelamatan
4. Pos Damkar 2 unit yaitu :
1. Pos Pemadam Kebakaran Ciparay.
2. Pos Pemadam Kebakaran Cicalengka.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor .... Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bandung, Dinas Kebakaran mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pengendaliankebkaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat danLaporanKinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016
2 penanganan bahan beracun berbaaya yang dikenal dengan Panca Dharma Pemadam kebakaran..
Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas Dinas Kebakaran, memiliki fungsi :
(a). Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, penyusunan rencana straegis dan rencana kerja dinas Kebakaran;
(b). Pelaksaaaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas kebakaran sesuai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
(c). Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan bahan beracun berbahaya;
(d). Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, perawatan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi jaringan utilitas pemadam kebakaran;
(e). Pelakasanaan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan pengangan racun berbahaya;
(f). Pertolongan pertama dan penyelamatan pada kebakaran termasuk pelaksanaan pelayanan darurat dan/atau evakuasi;
(g). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugasnya.
LaporanKinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 3
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Dinas Kebakaran
KEPALA DINAS
SEKRETARIS
Kasubag. Umum dan Kepegawaian
Kasubag Program dan Keuangan
Bidang pencegahan kebakaran
Bidang pemadaman dan Penyelamatan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan
Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran
SeksiSarana dan Prasarana kebakaran
Seksi Evakuasi dan Penyelamatan
Seksi Pemadaman dan Investigasi
Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi
LaporanKinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 4
Berdasarkan Peraturan Bupati No 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan susunan organisasi dinas daerah dan Peraturan Bupati No. 77 tahun 2016 tentang tugas, fungsi dan tata kerja Dinas kebakaran sebagai berikut:
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat membawahkan :
1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2). Sub Bagian Program dan Keuangan
3. Bidang sebanyak 2 Bidang yaitu :
1 Bidang pencegahan kebakaran, membawahkan ;
1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan
2) Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran
3) Seksi Sarana dan prasarana
2 Bidang pemadaman dan Penyelamatan, membawahkan :
1) Seksi Pengendali Operasi dan Komuikasi
2) Seksi Pemadaman dan Investigasi
3) Seksi Evakuasi dan Penyelamatan
3. Pos Damkar 2 unit yaitu :
1) Pos Pemadam Kebakaran Ciparay.
2) Pos Pemadam Kebakaran Cicalengka.
4. Kelompok Jabatan Fungsional
LaporanKinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 5
B. Aspek Strategis SKPD
Aspek strategis Dinas Kebakaran telah dirumuskan dalam dokumen Rencana Strategis Dinas dengan penjabarannya disesuaikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 7 Tahun 2016adalah sebagai berikut ini :
Visi dan Misi Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen rencana pembangunan terkait serta hasil identifikasi terhadap permasalahan dan isu strategis di Kabupaten Bandung, maka dibutuhkan perumusan visi Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pedoman arah kebijakan lima tahun mendatang. Visi ini dibuat untuk menentukan fokus dan arah gerak Pemerintah Kabupaten Bandung dalam bekerja menuntaskan isu-isu yang ada dan meminimalisasi potensi permasalahan di masa mendatang. Visi Pemerintah Kabupaten Bandung adalah:
“ Memantapkan Kabupaten Bandung Yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing, melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pemantapan Pembangunan Perdesaan, Berlandaskan Religius, Kultural dan Berwawasan Lingkungan “ .
Terwujudnya Visi Kabupaten Bandung, merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh Perangkat Kerja diDinas Kebakaran Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk nyata dari Visi Kabupaten Bandung tersebut, maka ditetapkanlah misi yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal yang masih terlihat abstrak pada visi akan lebih nyata pada misi Kabupaten Bandung dimana Dinas Kebakaranmengemban misi 3 dari misi yang diusung Pemerintah Kabupaten Bandung.
LaporanKinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 6
Untuk mewujudkan Visi Kabupaten Bandung di atas, dirumuskan 9 (sembilan) Misi Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas dan cakupan layanan pendidikan
2. Mengoptimalkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan
3. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang terpadu tata ruang wilayah dengan
memperhatikan aspek kebencanaan
4. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat
5. Menciptakan Pembangunan Ekonomi yang memiliki keunggulan kompetitif
6. Meningkatkan Kelestarian Lingkungan Hidup 7. Meningkatkan Kemandirian Desa
8. Meningkatkan reformasi birokrasi 9. Meningkatkan Kemanan dan Ketertiban
Wilayah
· Tujuan Dalam mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi yang telah ditetapkan diatas, maka diperlukan kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran pada setiap misi akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, dalam mendukung pelaksanaan misi tersebut. Tujuan dan sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi diuraikan sebagai berikut. Tabel 1.1
KETERKAITAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN KABUPATEN BANDUNG
C. Isu Strategis SKPD
Isu-isu penting merupakan permasalahan yang berkaitan dengan tugas DinasKebakaran , diantaranya :
1) Kecenderungan peningkatan frekwensi kebakaran
baik kuantitas maupun kualitasnya;
2) Kejadian kebakaran sering berakibat fatal dan bisa
langsung memiskinkan masyarakat disamping
menimbulkan ancaman terhadap efisiensi biaya
investasi;
3) Bencana Alam dan Ulah/perilaku manusia yang sering
menimbulkan kebakaran;
4) Belum optimalnya ketersediaan sarana dan prasarana
/insfrastruktur yang ada masih belum mendukung
efektifitas pencegahan dan penggulangan kebakaran;
5) Cakupan layanan akses terhadap pencegahan dan
pengendalian kebakaran masih rendah;
6) Masih terdapat terdapat kesenjangan antara sarana dan
prasarana unit pemadam kebakaran dengan masalah
yang dihadapi disamping struktur kelembagaan yang
masih perlu pemantapan;
7) Derajat Pemahaman pencegahan dan pengedalian
kebakaran masyarakat masih rendah;
8) Belum optimalnya pengendalian, pengawasan, dan
pembinaan di pencegahan dan pengendalian
bencana/bahaya kebakaran;
9) Belum optimalnya kualitas Pelayanan Publik;
10) Belum optimalnya pelayanan sarana prasarana dasar
wilayah;
11) Cakupan layanan/akses aman terhadap sumber air
untuk pengendalian / pencegahan bahaya kebakaran
masih relatif rendah;
12) Kualitas pelayanan publik belum optimal disebabkan
antara lain oleh terbatasnya kualitas sumberdaya
manusia aparatur, kinerja birokrasi, SPM, dan sarana
prasarana yang belum memadai;
Download link file
Profil Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung
/uploads/20170808043001-bab-i-sd-bab-iv-lkip-2016-diskar.pdf