Profil Badan Keuangan Daerah
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung diantaranya sebagai berikut :
BADAN KEUANGAN DAERAH
Kepala Badan : DIAR IRWANA.,SH
Alamat : Jl.Raya Soreang Km.17 Soreang Kab Bandung.
Badan Keuangan Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggungjawab kepada Bupati Bandung melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung yang didalamnya terdapat fungsi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tahun 2016 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Strategis BKD Kabupaten Bandung Tahun 2016 – 2021 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2016 - 2021.
- Bagan OPD Badan Keuangan Daerah