PPID Wajib Memahami Undang-undang KIP

Sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2011 mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Nomor 487/Kep.370-BAPAPSI/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
 
Hal itu terungkap saat Badan Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi (Bapapsi) Kab.Bandung menggelar Sosialisasi Undang-undang KIP bagi PPID dan Atasan PPID di lingkungan Pemkab Bandung, yang berlangsung di Gedung Bale Kandaga-Soreang, Selasa (18/09).
 
Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab.Bandung, H.Yayan Subarna, SH, M.Si dihadiri Kepala Bapapsi, Diar Irwana, SH.

Tampil sebagai narasumber Sekretaris KI (Komisi informasi) Jawa Barat, Karso S serta Dr.Mahi M.Hikmat seorang pakar ilmu komunikasi dari perguruan tinggi Unpad-Bandung dan juga membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi di KI Jabar.

 

 
Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Bapapsi Kab.Bandung, Ir.Anita Emmayanti, MT  menyebutkan penyelenggaraan sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman para PPID dan atasan PPID terhadap Undang-undang KIP.

"Satu dari sekian banyak materi yang disampaikan  diantaranya mengenai kategori dan batasan pengecualian informasi apa saja yang tidak dapat diakses oleh pengguna informasi..", jelas Anita Emmayanti.
 
Sedangkan peserta sosialisasi, menurut Emmayanti merupakan PPID dan atasan PPID di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bandung, "Dalam kegiatan ini kami libatkan pula para camat dan lurah, hal ini semata-mata dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik..", tutur Emmayanti.
 
 


Dalam kesempatan itu, Karso menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab PPID antara lain adalah memutuskan suatu informasi  itu dapat diakses publik atau tidak, "PPID bisa menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut..", jelas Karso.
 
Lebih lanjut Karso menegaskan, setiap Badan Publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi. "Namun jika informasi itu belum dikuasai dan didokumentasikan, PPID boleh untuk tidak membuka informasi tersebut kepada publik tanpa melebihi waktu yang sesuai dengan UU KIP..", paparnya pula.

Disisi lain Mahi M.Hikmat menuturkan bahwa pihaknya akan bertindak seobjektif mungkin dalam melakukan mediasi. "Mediasi merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara termohon dan pemohon melalui bantuan mediator komisi informasi..",ucapnya.

Berdasarkan catatan yang ada, KI Jabar sudah menangani hampir 275 kasus sengketa informasi publik di kabupaten/kota, " Agar hal ini tidak terjadi di Kabupaten Bandung, kami berharap setiap PPID di OPD bisa merespon dengan cepat apabila ada permintaan dari pemohon informasi publik..", ujar Mahi.

Sementara dalam sambutan tertulis Bupati Bandung, Yayan Subarna mengatakan setidaknya ada nilai strategis yang dapat diambil dari undang-undang ini, salah satunya adalah pemenuhan akan Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Sipil dan hak Politik serta Ekonomi, Sosial dan Budaya. "Dan fakta menunjukan negara yang memiliki undang-undang kebebasan informasi ber-prevalensi rendah terhadap terjadinya korupsi..", kata Yayan.
 
 

Sumber : Humas Setda Kabupaten Bandung