PPID Kabupaten Bandung Raih Juara KIP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih tiga penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar). Penghargaan Peringkat Pertama diberikan kepada Pemkab Bandung untuk Kategori Kelengkapan Pembentukan dan Dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Penerapan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam acara bertajuk Pemeringkatan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan UU KIP Tahun 2018 dan Peringatan International Right to Know Day, di Aula Barat Gedung Sate Jabar, Jum’at (28/9/2018), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira menerima penghargaan tersebut dari Ketua KI Jabar Dan Satriana.

“Atas nama Pemkab Bandung dan seluruh masyarakat, kami mengucap syukur alhamdulillah atas prestasi yang dicapai dalam KIP. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi untuk kemajuan Kabupaten Bandung ke depan,” ucap Sekda usai acara.

Selain mendapat raihan pada kategori PPID, Pemkab Bandung juga mendapat dua penghargaan Peringkat Ketiga, yaitu dari Kategori Kelengkapan Penyediaan Informasi Publik Setiap Saat dan Kategori Kelengkapan Penerapan Standar Pelayanan Informasi Publik.

Sekda mengimbau kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Bandung, untuk terus meningkatkan kelengkapan data pada tahun-tahun mendatang, baik dari segi kualitas maupun intensitasnya.

“Penghargaan yang diterima hari ini tentunya harus dijadikan sebagai pemicu, agar semua jajaran lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam hal kelengkapan data. Penghargaan ini jangan dijadikan tujuan utama, karena yang lebih penting lagi adalah, bagaimana Pemkab dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam penerapan UU KIP,” harap Sekda didampingi Asisten Administrasi Kabupaten Bandung Hj Siti Nuraeni Halimah dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Ir. Hj. Atih Witartih.

Sementara itu Ketua KI Jabar Dan Satriana mengatakan, KI Jabar menyelenggarakan monev terhadap empat jenis badan publik yaitu pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dengan lingkup kerja di Jabar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai politik (parpol) di Jabar, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota se Jabar.

“Hasil monev ini sengaja kami umumkan bertepatan dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day). Karena kami meyakini bahwa bentuk konkrit penghormatan hak atas informasi adalah dengan mendorong badan publik memenuhi kewajibannya, agar warga dapat mengakses informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana,” ujar Ketua KI Jabar.

Dan mengatakan, pelaksanakan kegiatan monev ini hanya sebatas pada kelengkapan badan publik dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Penjabaran terkait KIP.

Pihaknya berharap, di kemudian hari monev semakin dilengkapi untuk mendapatkan gambaran yang lebih detail, tentang kualitas pelayanan informasi maupun kepuasan publik terhadap pelayanan KIP.

“Berdasarkan hasil monev, rata-rata persentase kelengkapan pemenuhan kewajiban oleh pemerintah kabupaten/kota, tahun ini mencapai 58,17%. Meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 53,44%,” ungkap Dan.

Berdasarkan kualifikasi, rata-rata penerapan KIP kabupaten/kota di Jabar masih dalam kualifikasi Cukup Lengkap. Pada tahun ini, terangnya, belum ada satupun pemerintah kabupaten/kota di Jabar, yang masuk dalam kualifikasi Lengkap (persentase di atas 80%).

“Dalam hasil monev ini, 19 pemerintah kabupaten/kota dapat dikualifikasikan Cukup Lengkap dan 5 pemerintah kabupaten/kota dinyatakan Kurang Lengkap. Sedangkan 3 kabupaten/kota tidak dapat kami beri catatan, karena tidak memberikan data atau terlambat memberikan data,” urainya.

Dirinya menambahkan, pada tahun ini KI Jabar untuk pertama kalinya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dua badan publik. Karena dianggap memiliki inisiatif dalam mendorong KIP dan menggunakan informasi sesuai dengan tujuan UU KIP.

“Selain monev, kami memberikan apresiasi khusus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, yang menginisiasi pengembangan aplikasi pintar berbasis TPS. Ini merupakan terobosan dan program pertama di Indonesia yang makin memudahkan pemilih untuk mengakses informasi dengan cepat dan mudah. Juga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, karena telah mengembangkan Pojok Pengawasan yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi dan langsung berpartisipasi melakukan pengawasan,” tambah Dan.

Terakhir, pihaknya memberikan apresiasi kepada Vincent Fabian Thomas, wakil dari generasi muda yang telah mengakses dan memanfaatkan informasi publik untuk mendorong perbaikan kualitas layanan di perguruan tinggi.

“Ini baru pertama kali diberikan, mengingat banyak kekhawatiran dari badan publik seolah-olah UU KIP dimanfaatkan oleh warga negara untuk menekan badan publik. Kami sangat serius mengapresiasi Vincent, warga yang kami anggap telah menggunakan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. Disamping itu, ia juga telah berupaya secara mandiri melakukan sosialisasi di kalangan mahasiswa, untuk memanfaatkan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

Sumber : Rilis Humas Sekretariat Daerah