PLN UPJ Rancaekek Tertibkan 300 Sambungan Liar

Hal itu diungkapkan Manajer PT PLN UPJ Rancaekek, Gusti Nurul Subekti didampingi Humas PT PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Majalaya, Kab. Bandung, Hubertus Ola, di sela-sela penertiban sambungan liar listrik di Desa Karangtunggal, Kec. Paseh, Kab. Bandung.

Menurut Nurul, PLN UPJ Rancaekek saat ini sedang fokus terhadap penertiban sambungan liar/pencatolan yang dilakukan warga ke instalasi kabel milik PLN. Selain itu, dilakukan pula penawaran keliling pemasangan baru ke sejumlah warga di wilayah tersebut.

Upaya penertiban sambungan liar itu dalam satu hari bisa mencapai 20-30 pengguna listrik nonkonsumen. Mereka rata-rata melakukan sambungan listrik secara ilegal, yaitu dilakukan sendiri dan melibatkan orang lain yang bukan dari PLN.

Nurul menjelaskan, setelah sambungan listrik diputus/dibongkar, mereka ditawari untuk melakukan pemasangan secara legal yang didaftarkan langsung ke PLN. Untuk pemasangan baru, setiap konsumen dikenai biaya Rp 375.000 ditambah tagihan susulan/sanksi sebesar Rp 100.000/konsumen.

Ia mengatakan, selain membongkar ratusan sambungan ilegal, jajaran PLN UPJ Rancaekek juga berhasil menjaring sambungan ilegal lain yang melibatkan mitra PLN atau oknum warga.Ada lebih dari 500 warga yang mendaftarkan diri memasang sambungan listrik. Setelah sambungan listrik dipasang dan menyala, oknum warga yang menampung pendaftaran sambungan baru itu tidak mendaftarkannya ke PLN.

Kejadian itu, lanjutnya, sudah lebih dari 2-3 tahun. Akhirnya mereka diimbau untuk melakukan pemasangan baru dengan biaya Rp 375.000. Ke-500 warga itu akhirnya melakukan pemasangan baru dengan mendaftarkan diri ke PLN.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan sejumlah warga itu, katanya, selain mengalami kerugian Rp 1 miliar, PLN juga mendapat tunggakan sebesar Rp 300 juta-Rp 495 juta/bulan.Kami berusaha menekan angka tunggakan itu di bawah 15%, dari sebelumnya yang sempat mencapai 18,95%-20% per bulan.

Sumber : Harian Umum Galamedia, Edisi, Selasa 11 Maret 2008