Pilbup Bandung Barat Ditetapkan 8 Juni 2008

    Dengan terbitnya surat pemberitahuan itu, otomatis, Surat KPU Kab. Bandung No. 283/52/Um tanggal 13 Februari 2008 dicabut. Surat tersebut berisi permohonan pemberhentian pelaksanaan tahapan Pilbup Bandung Barat. Insya Allah, kami siap melaksanakan pilbup. Kami tinggal menunggu SK KPU pusat tentang pelantikan Sekretaris KPU.

    Budi menuturkan, KPU Kab. Bandung tengah memutakhirkan data pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pilbup Bandung Barat. Daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) di Pilbup Bandung Barat. Akan ada penambahan jumlah pemilih.

    Anggota KPU Kab. Bandung, Osin Permana memperkirakan, penambahan jumlah pemilih berada di kisaran 1%-5% dari total pemilih di Kab. Bandung Barat yang berjumlah 1.010.806 jiwa. Berdasarkan jadwal, KPU Kab. Bandung akan mengumumkan pembukaan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat, Selasa (15/4) ini. Menurut anggota KPU Kab. Bandung lainnya, Asep Mamat, formulir pendaftaran baru bisa diambil setelah Jumat (18/4). Selanjutnya, pada 20 April, kami melayani penyerahan surat pencalonan hingga 23 April 2008.

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Selasa 15 April 2008