Perubahan Raperda Perubahan Anggaran 2018, naik 2,21 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung saat ini tengah melakukan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) perubahan tahun 2018. Pada pengantar nota keuangan yang disampaikan Bupati Bandung H. Dadang M .Naser,SH,S.Ip.,M.Ip pada rapat paripurna Bupati menyebutkan, perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2018 naik 2,21 persen.

“Dalam perubahan APBD TA 2018, pendapatan daerah  Rp. 5,176 triliun, mengalami kenaikan 2,21 persen, yakni sebesar Rp. 112,164 miliar. Perubahan ini terjadi karena sebagai upaya Pemkab Bandung untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan situasi dan kondisi yang terjadi,” ungkap Bupati usai menyampaikan pengantar nota keuangan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung Mochammad Toha Soreang, Jumat (21/9/2018).

Selain itu kata Bupati, rancangan perubahan anggaran terjadi karena penyesuaian dengan perkembangan situasi dan kondisi, yang nantinya berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya, juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satuan perangkat daerah.  


“Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bandung TA 2018 diajukan dan disusun, berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas. Karena adanya peningkatan dan penurunan pendapatan daerah dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja daerah, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program/kegiatan dan antar jenis belanja juga adanya peningkatan pembiayaan daerah,” paparnya.

Dari kenaikan 2,21 persen lanjutnya, penambahan perubahan APBD TA 2018 sebesar 112,164 miliar berasal  dari kenaikan PAD sebesar 8,15% , dana perimbangan 0,36%  dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 3,07%.

“Perubahan anggaran tersebut harus diputuskan melalui Perda yang telah dibahas, disepakati kemudian disetujui bersama nota kesepakatan DPRD Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan hal ini bisa memicu kinerja organisasi juga proses pembangunan yang lebih merata,” ujar Bupati dihadapan peserta rapat paripurna.

Pada kesempatan itu pula, Bupati berharap agar DPRD Kabupaten Bandung juga melakukan pembahasan pada lima Raperda perubahan, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bandung nomor 11 tahun 2014 tentang pengelolaan aset desa, Perda  nomor 19 tahun 2014 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

“Juga kami mohon DPRD juga melakukan pembahasan pada  Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bandung nomor 22 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, Perda nomor 10 tahun 2009 tentang jaminan kesehatan di Kabupaten Bandung, juga  Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” pungkasnya.

Sumber : Humas Pemkab Bandung