Peringatan Paksaan Tak Diindahkan, 5 Perusahan Pembuang Limbah ke Sungai Dipidana

Penerapan sanksi tegas bagi perusahaan pembuang limbah sudah dilakukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, 5 perusahaan telah diputuskan pengadilan Bale Bandung, atas kasus pelanggaran serius pengelolaan limbah perusahaan, dengan Pemilik perusahaan sebagai terdakwanya.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melayangkan surat peringatan kepada 126 perusahaan penghasil limbah. Sepanjang tahun 2017, sudah diterapkan 36 sanksi admnistrasi, yakni sebanyak 24 surat paksanaan pemerintah, 12 terguran tertulis, dan rentang waktu 2012-2017 telah ada 5 putusan pengadilan, dengan terdakwanya pemilik perusahaan, serta sudah menutup 48 bypass,” ungkap Asep Kusumah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/1).

Menurut Asep Kusumah, pihaknya kendati sudah melakukan beberapa langkah penanganan Namun diakui masih ada perusahaan yang masih melakukan pelanggaran.

"Beberapa perusahaan sudah melanggar komitmen juga aturan yang berlaku. Maka saya pastikan, untuk perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran administratif yang kami layangkan seperti surat peringatan dan surat paksaan pemerintah sebelumnya, akan ada tindakan serupa," ujar Asep.

Sesuai arahan Bupati Bandung kata Asep, bahwa semua pelaku usaha sudah diberikan hak nya untuk berusaha secara sah dikabupaten Bandung.

Sehingga selanjutnya, harus tumbuh kesadaran dan integritas yang kuat dari perusahaan, untuk memenuhi kewajiban khususnya dalam pengelolaan limbah.

"Sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen lingkungan dan perijinan usahanya, sehingga memberikan kontribusi yang konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan termasuk tentunya sungai citarum dan Cisangkuy, terangnya.

"Saya sarankan agar perusahaan memperhatikan teguran administatif yang dilayangkan DLH, karena surat peringatan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah akan berimplikasi pada pidana dan pembekuan izin berkoordinasi bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," pungkasnya.

Pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan diantaranya dikarenakan inkosistensi pengelolaan, padahal instrumen sudah ada yakni melalui dokumen lingkuan dan perizinan lainnya.

Lanjutnya Inkonsistensi diantaranya terjadi dari pemilik, manajemen, atau operator.

Sementara berkaitan dengan langkah penanganan pembuangan limbah langsung ke Sungai Citarum, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Endang Widayati menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran tersebut.

"kita sudah lakukan patroli dan sidak ke sungai dan sumber air limbah. Sebagian hasilnya sudah ada dan kami layangkan juga beberapa peringatan dan rekomendasi penghentian kegiatan usaha," ucap Endang.

"Sementara untuk air sungai yang tercemar, kita sudah terbitkan surat kepada pelaku industri untuk recycle dan mengurangi debit air limbah ke sungai. Selain dari industri, sampah domestik yg dihasilkan masyarakat juga, kita buatkan program untuk meminimalisir sampah dan limbah domestik ke sungai," paparnya.

Selain tindak pidana untuk pelanggaran keras tadi, dari sisi administratif tambahnya, sebanyak 3 perusahaan sudah dihentikan operasional kegiatannya dan diwajibkan untuk melakukan pemulihan.

Lebih lanjut Endang menjelaskan, alur penindakan bagi pencemaran lingkungan oleh perusahan, diawali dari pengaduan dan informasi masyarakat atau hasil pengawasan, kemudian diperiksa langsung ke tempat terjadinya pencemaran untuk ditindaklanjuti.

“Setelah itu kita lakukan pengawasan dan pembinaan, dilajutkan dengan verifikasi lapangan. Jika terdapat pelanggaran maka diberikan sanksi admnistrasi dan jika masih tidak mempan dan terus melanggar, maka akan dikenakan langkah hukum seperti pidana maupun administratif,” tegas Endang.

Dia menandaskan, permasalahan pengolahan air limbah, untuk menanggapi inkosistensi pengelolaan maka kami pada tahun lalu telah mengumpulkan perusahaan di 3 zona yakni Majalaya, Dayeuhkolot dan Katapang untuk pembuatan komitmen pengelolaan lingkungan.

Selain itu kita telah melatih operator IPAL dalam pengelolaan air limbah dan akan dilanjutkan pada tahun 2018 ini,” ujarnya

Penguatan pelibatan dan partisipasi masyarakat melalui badega lingkungan dan pelayanan pengaduan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DLH menerapkan pelayanan pengaduan melalui beberapa media yang terintegrasi melalui pos pengaduan.

"Saat ini peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap industri yang nakal sangat dibutuhkan olehkarenanya kami mengoptimalkan fungsi pelayanan masyarakat melalui pos pengaduan" ungkap Asep.

Asep melanjutkan bahwa diharapkan dengan adanya peran serta masyarakat, kita dapat menentukan secara pasti lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran sehingga penanganan lebih efektif dan tepat.

Selain itu kita akan menggandeng masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan membentuk tim pemantau lingkungan yakni Badega Lingkungan.

Badega Lingkungan ini merupakan anggotanya dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dengan tugas utama menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi publik dalam melakukan pemantauan lingkungan meliputi limbah industri, kerusakan lahan, sanitasi, dan sampah" ujar asep.

Diharapkan dengan adanya Badega Lingkungan maka akan membantu peran pemerintah daerah dalam menanggapi isu lingkungan di masyarakat Endang menerangkan, nantinya sistem pengawasan akan diterapkan melalui mekanisme pelaporan self monitoring yang komprehensif.

Dalam hal ini tambahnya, Peran serta masyarakat akan diperkuat, dengan operasionalnya layanan pengaduan melalui pos pengaduan dan pembentukan badega lingkungan yg merupakan tim pemantau lingkungan yang berasal dari masyarakat.

“Dengan ini masyarakat akan ikut menjadi barisan terdepan dalam keamanan lingkungan khususnya sungai,” tutup Endang.

Press Release Kominfo Setda.