Peringatan Hari Peduli Sampah Tingkat Kabupaten Tahun 2017 Integrasi Penangan Sampah Terus Dilakukan

  Fokus perencanaan pembangunan untuk peningkatan kualitas lingkungan tahun 2016-2021, Bupati Bandung H. Dadang M Naser rekatkan integrasi semua pihak untuk peduli lingkungan, khususnya untuk Kabupaten Bandung bebas sampah di tahun 2020.

Hal itu dikatakan Bupati saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2017, yang dipusatkan di Halaman Rumah Susun Kecamatan Solokanjeruk, Kamis (16/2).

Sebagai upaya aktif dan persuasif dalam meningkatkan kualitas lingkungan, Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah melakukan berbagai strategi, yakni Sabilulungan RAKSA Desa, Mendukung Citarum Citarum Bersih Indah dan Lestari (Bestari) melalui Program Desa Berbudaya Lingkungan (Ecovillage), Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh), Penyediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (3R) dan Bank Sampah.

“Yang harus terus disosialisasi dan diaplikasikan, intinya adalah budaya hidup bersih. Melalui kepedulian akan lingkungan, kita bisa memberdayakan semua pihak bahkan Pemkab akan melibatkan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk menangani sampah di tingakat Desa,” ungkapnya.

Bupati berharap, melalui momentum HPSN tersebut, komitmen bersama harus dilakukan untuk peningkatan kesadaran masyarakat akan sampah. Selanjutnya, akan dilakukan juga Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat (SPM) dengan target progres penyelesaian sampah di tingkat rumah tangga.

“Kedepan, akan diperketat aturan tentang sampah dan saya minta pembangunan TPS di Legok Nangka Kecamatan Nagreg agar dipercepat, sehingga bisa segera dimanfaatkan,” pungkas Bupati.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kusumah menuturkan, tindakan aktif lainnya juga dilakukan untuk penyediaan sarana penunjang pengelolaan sampah.

Tercatat 76 unit kendaraan yang beroperasi di 5 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan dilengkapi dengan 379 personil pengelola kebersihan.

“Integrasi semua pihak dalam pengelolaan lingkungan, bukan hanya didukung oleh Pemerintah saja, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata dan Budaya, juga komunitas penggiat lingkungan, unsur pengusaha/ perusahaan (pihak ketiga) dan yang paling penting adalah kerjasama masyarakat itu sendiri,” pungkas Dia

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, integrasi juga akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan (Disdik). Aksi peduli sampah berupa pengefektifan bank sampah sekolah. Siswa diharuskan membawa sampah sesuai dengan jadwalnya.

“Masalah lingkungan ini harus dipecahkan bersama. Melalui integrasi semua pihak, upaya penanganan sampah di Kabupaten Bandung, dengan konversi timbulan sampah sekitar 1.745 ton/hr ini bisa terlesaikan,salah satunya dengan Disdik, yang melibatkan anak sekolah dalam mengelola bank sampah sekolah,”ucap Asep.

Menjadi harapan bersama bahwa Kabupaten Bandung bebas sampah. Hal itu akan terjadi jika integrasi bisa berjalan sesuai kapasitas masing-masing. Sesuai data DLH menunjukan, tahun 2017 ini pengelolaan sampah dianggarkan Rp. 30.775.897.895,-.

Dia berharap, dana tersebut bisa dimaksimalkan untuk penanganan masalah lingkungan secara tepat sasaran. Ia menuturkan, tahun 2016 dengan dana 25 Milyar, jumlah sampah yang terangkut ke TPA sebesar 320 ton/hr atau 18,3% dari jumlah timbulan sampah yang ada di Kab. Bandung.

Dengan kata lain 29,76% dari wilayah perkotaan pada 24 kecamatan telah terlayani. Upaya Kabupaten Bandung Zero Waste yang akan dilakukan tahun ini bukanlah yang terakhir. Karena sampah erat kaitannya dengan peradaban manusia, tentu saja ini kembali pada kesadaran masing-masing.

Kondisi saat ini Kabupaten Bandung kata Asep memiliki 150 titik sampah liar, menurutnya, masalah sampah bukan hanya sekedar pengangkutan. Tapi lebih kepada kepentingan bersama akan kepedulian terhadap lingkungan.

Asep menghimbau pada masyarakat agar kesadaran terhadap sampah, sudah terbangun dari rumah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah , pada pasal 12 menyebutkan bahwa setiap masyarakat dalam pengelolaan sampah, wajib menangani dan menguranginya dengan berwawasan lingkungan, jadi Pemkab mengajak seluruh masyarakat agar sadar dan bisa memanfaatkan potensi sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis.

Press Release Bagian Kominfo Setda