Perda Zonasi Pasar

 

    Menurut anggota panitia khusus (pansus) pembahasan perda ini, Tb. Raditya, di Soreang, Senin (14/7), keberadaan pasar modern yang terus menjamur diharapkan tidak mematikan usaha pasar tradisional. Untuk itu kita di pansus akan melakukan pembahasan yang lebih dititikberatkan kepada masalah zonasi yang nantinya mengatur lebih jelas berapa jarak yang diperbolehkan untuk mendirikan pasar modern dari pasar tradisional.

    Dijelaskan anggota dewan dari Partai Golkar tersebut, pembahasan perda yang saat ini masih dalam rancangan peraturan daerah (raperda), ditargetkan selesai sebelum pengesahan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kab. Bandung di tingkat pusat. Raperda yang sempat tertahan dua tahun tersebut, sejalan dengan pengesahan RTRW, harus segera dimasukkan ke rencana tata ruang kecamatan.

    Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bandung, Abeng K. Husen mengatakan menyambut baik usulan raperda dari dewan tersebut. Dengan tidak menghalangi kesempatan berusaha, yang terpenting adalah mengatur zonasinya sehingga ada batasan jelas dalam radius berapa pasar modern bisa berdampingan dengan pasar tradisional.

    Ditambahkannya, pasar-pasar tradisional harus dilindungi dari semakin maraknya pasar modern. Meskipun saat ini Pemkab Bandung sudah melakukan imbauan. Kami sekarang ini hanya bisa memberikan imbauan agar sebelum mendirikan pasar modern seperti minimarket-minimarket, karena jika melarang ada aturan yang berarti dilanggar. 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Selasa 15 Juli 2008