Percepat KLA, Bupati Dorong Komitmen dan Evaluasi

Anak adalah generasi penerus bangsa di masa yang akan datang, serta menjadi kewajiban semua pihak untuk menjadikannya lebih berkualitas. Anak merupakan generasi penerus yang akan menjadi pemegang kendali pembangunan, untuk Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan berdaya saing. 

“Mari kita kuatkan komitmen untuk percepatan KLA (Kabupaten Layak Anak) di Kabupaten Bandung,” ucap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) KLA, yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (25/2/2019).

Bupati berharap, agar rakor tersebut dapat meningkatkan pemahaman tentang kabupaten layak anak, serta meningkatkan komitmen sekaligus indikator dalam pemenuhan hak-hak anak.  Menurut dia, hasil rakor harus mampu mengevaluasi sejauh mana Pemkab Bandung berperan aktif mewujudkan KLA.

“Rakor ini dilakukan untuk mengevaluasi, sejauh mana Pemkab Bandung beserta seluruh stakeholder yang ada berperan aktif. Ulas sejauhmana sinergi dengan pihak swasta, ulama, TNI-Polri, Forum Anak Daerah (FAD) juga keluarga agar mampu meningkatkan kualitas dan komitmen, yang diorientasikan untuk melindungi hak anak dan perempuan,” harap bupati.

Pria yang biasa disapa Kang DN ini menyebutkan, saat ini dari 3,6 juta jumlah penduduk Kabupaten Bandung, 1,3 juta adalah usia anak. Melalui rakor KLA pula, kata dia, harus didukung dengan kesamaan persepsi tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Anak-anak sering jadi korban dari dampak peradaban saat ini, terutama teknologi. Makanya kita inginkan lebih banyak langkah preventif daripada represif. Kita waspadai predator anak, LGBT juga pengaruh buruk lainnya. Apalagi di Kabupaten Bandung 1,3 juta adalah usia anak. Ini bisa menjadi potensi sekaligus tantangan untuk diberdayakan, agar tidak malah menjadi penghambat dalam pembangunan di masa yang akan datang,” imbuh Kang DN.

Kang DN menegaskan, untuk saat ini dirinya berharap KLA lebih berdampak langsung pada pemenuhan hak dan perlindungan anak, dibandingkan dengan raihan penilaian KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kita harap Pelaksanaan pemenuhan hak anak lebih baik dari sebelumnya, jangan dulu berorientasi pada penilaian. Cegah kasus kejahatan terhadap anak, kita kuatkan dan wujudkan pemenuhan 10 hak anak, agar kualitas anak-anak kita bisa menopang keberlanjutan pembangunan Kabupaten Bandung di masa yang akan datang,“ kata Bupati didampingi Asisten Pemerintahan Drs. H. Ruli Hadiana.

Sementara itu Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny Rosalin menjelaskan, KLA merupakan kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Membangun KLA di negara kita bukan gaya-gayaan. 83,4 juta anak  yang tersebar di  514 kab/kota di Indonesia harus kita lindungi. Makanya untuk mewujudkan KLA ini kita lakukan pelatihan, sosialisasi dan juga advokasi kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan anak,” terang Lenny Rosalin.

KLA memerlukan adanya Peraturan Daerah, karena KLA ini bukan hanya pekerjaan Dinas PPPA saja namun pekerjaan seluruh stakeholder di daerah, termasuk lembaga masyarakat, dunia usaha dan media. Sejak tahun 2006, urai Lenny, Kementerian PPPA telah menginisiasi Kebijakan KLA dan telah direvitalisasi pada tahun 2010-2011. 

“Data Juli 2018 menunjukkan, sebanyak 389 kabupaten/kota telah menyelenggarakan KLA. Guna mengukur keberlanjutan penyelenggaraan KLA ini, penilaian dan pemberian penghargaan peringkat KLA dilaksanakan secara berkala setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada daerah, yang telah berupaya memenuhi dan melindungi hak anak,” ujar Lenny.

Dirinya mengungkapkan, Konsep KLA dibentuk dengan menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menetapkan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar.

Untuk mempercepat KLA di Kabupaten Bandung, Lenny menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan 5 klaster konvensi hak anak di era otonomi daerah, di seluruh kecamatan dan desa.  5 klaster itu diwujudkan dalam “KLA” yakni, klaster 1 Hak sipil dan kebebasan, 2 Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,  3 Kesehatan dasar dan kesejahteraan,  4 pendidikan pemanfaatan waktu luang dengan kegiatan budaya dan klaster 5 Perlindungan khusus, bagi yang telah menimbulkan korban.

“Terapkan ini di seluruh Kecamatan dan desa, pilih yang terbaik, lalu replikasikan ke wilayah lain melalui Kelana dan Dekela (Kecamatan Layak Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak,” pungkasnya.

Sumber: Humas Pemkab Bandung