Pemusnahan Miras, Dilakukan Lagi di Majalaya Bupati: “Musnahkan Mental Pemabuk”

Setelah masyarakat mendeklarasikan Majalaya Bebas Minuman Keras (Miras), usai pemusnahan miras di Alun-alun Majalaya pada 19 Mei 2017, pemusnahan miras dalam jumlah lebih banyak kembali dilakukan di tempat yang sama.

 

12.635 botol, 6 buah drum, 395 jerigen dan 1 torn minuman keras (miras), hasil penyitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Majalaya, dimusnahkan di Alun-alun Majalaya, Jum’at (11/5).

 

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengatakan penyitaan dan pemusnahan miras terus menerus dilakukan, namun peredaran miras ilegal tidak pernah habis. “Pemusnahan miras terus dilakukan, namun jika mental pemabuknya tidak dimusnahkan, akan tetap ada yang berjualan miras ilegal,” ujar Bupati.

 

Dadang Naser menambahkan perlu adanya kepekaan dan kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat, manakala ada perilaku-perilaku mencurigakan di lingkungan sekitarnya. “Perlu diwaspadai bila ada orang yang belanja obat batuk cair dalam jumlah banyak. Ini tazkir untuk semuanya agar diwaspadai jangan sampai terus muncul lagi. Di bawah pengaruh miras berbagai tindak kejahatan akan muncul,” imbuh Dadang Naser.

 

Aturan hukum yang diberlakukan dalam Perda sifatnya Tindak Pidana Ringan (Tipiring), menurutnya terlalu ringan. “Perda itu memang hukumannya tipiring, kalau hukumannya berat larinya harus undang-undang. Penjual tidak berizin, berlakukan Undang-Undang. Mohon ada kerjasama dari semua pihak untuk menegakkan aturan. Terapkan Undang-undang jangan cuma Perda,” serunya.

 

Namun demikian pihaknya tetap mengapresiasi upaya keras yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Majalaya, bersama Satpol PP, Polres, Koramil bersama-sama dengan masyarakat. “Juga kepada tokoh agama, alim ulama. Harus ada perubahan pola dakwah, jangan cuma di masjid. Dakwah di Masjid tapi pemuda-pemuda di luar dibiarkan berperilaku buruk. Kepada organisasi-organisasi kepemudaan juga perbanyak kegiatan-kegiatan yang merangkul lebih banyak generasi muda untuk dilatih mental dan skillnya,” pungkas Dadang Naser.

 

Sementara itu Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan yang turut hadir menambahkan diperlukan komitmen bersama untuk memusnahkan miras. “Selama masih ada yang mengkonsumsi miras, penjual akan tetap menjual. Ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, masyarakat harus punya komitmen yang sama,” kata Kapolres.

 

Menurut Indra Hermawan, penanggungjawab masa depan generasi muda ada sejak tingkat paling kecil di masyarakat. “Penanggungjawab di tingkat awal adalah kepala keluarga. Waspadai perilaku anggota keluarganya, jika masih memiliki kasih sayang dan terlihat ada hal-hal yang mencurigakan, cepat didik dan bina agar tidak terjerumus pergaulan yang salah,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung