Pemotongan Dana PKH di Pangalengan Ditelusuri

Menyikapi pemberitaan mengenai keluhan warga RW 7 Desa Margaluyu Kecamatan Pangalengan tentang potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH), Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bandung Dra. Hj. Nina Setiana.,M.Si mengungkapkan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang tengah berkembang saat ini.

Informasi menyebutkan, salah seorang warga setempat atas nama Cecep (31) telah menerima laporan dari 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku telah mengalami pemotongan sebesar 10-30%

Nina Setiana menyatakan bahwa saat ini pemerintah bersama pihak kepolisian dan perangkat desa tengah menyelidiki kejadian itu. Nina menggambarkan kronologis kejadian tersebut, bahwasanya kejadian  bermula saat pencairan dana PKH tahap 1 tahun 2019, yakni pada tanggal 25 Januari 2019.  

“Ada warga yang berinisiatif memberikan uang kepada ketua kelompok RW 7, namun tidak pernah ada instruksi dari pendamping PKH atau anjuran untuk mengumpulkan uang, “ungkap Nina.

Kebetulan saat itu, lanjut Nina pendamping PKH nya sedang melaksanakan ibadah umroh dari tanggal 17  Januari sampai 3 Februari 2019. Sepulang umroh, kemudian diselesaikan dengan cara mengumpulkan semua KPM Desa Margaluyu, pihak pendamping, dan kepala desa.  

“Dalam pertemuan itu dibahas mengenai permasalahan yang sebenarnya, dan jawaban KPM pada waktu itu menyatakan tidak ada pungutan yg dilakukan pendamping PKH, atau pun intruksi untuk mengumpulkan uang. Ketua kelompok yg menerima uang dari warga juga sudah mengembalikannya”tegas Nina saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Soreang, Rabu (20/3/2019).


Dalam kesempatan itu Kadinsos memaparkan, PKH merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM),  dengan syarat dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan.

Dia menambahkan, PKH bertujuan mengurangi beban RTSM dan diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan. 

“Program ini kan ditujukan sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah) maupun kehadiran di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil). Mengenai adanya pemotongan dana, pastinya kita akan tanggapi secepatnya, karena temuan kemarin sedang diselidiki, bahkan melibatkan aparat hukum seperti kepolisian dan koramil,” paparnya.

Berdasarkan informasi di lapangan lanjut Nina, tidak ada pendamping PKH yang melakukan pemotongan kepada KPM di Desa Margaluyu Pangalengan, apalagi penyaluran dana yang tidak transparan, seperti keterangan dari salah satu warga bernama Cecep. 

“Hasil koordinasi tersebut, pihak kecamatan dan perangkat desa mengatakan bahwa tidak ada potongan yang dilakukan pendamping PKH. Mereka juga tidak tahu  apalagi mengenal warga bernama Cecep itu. Saya harap, jika ada keluhan semacam ini, bisa langsung dikooordinasikan dengan kami. Supaya ada tindakan langsung, tidak berlarut larut,” ucap Nina.

Sumber : Humas Pemkab Bandung