Pemkab Tetapkan Harga Raskin Rp. 1000,- Per Kilogram

Program Raskin (beras miskin) sebagai program prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Bandung, dialokasikan sebesar 33.649.2 ton pada tahun 2016. Harga Tebus Raskin (HTR) dari Pemerintah Pusat adalah Rp.1.600,- perkilogram.

Pemkab Bandung mensubsidi harga tersebut sebesar Rp.600,- perkilogram, sehingga HTR di tiap desa sebesar Rp. 1000,- perkilogram. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Ir.Sofian Nataprawira pada acara evaluasi program beras miskin Kabupaten Bandung tahun 2016 yang digelar di Gedung Moch. Toha Soreang, Kamis (17/11).

"Program raskin tahun 2016 ini, dipatok dengan harga tebus Rp.1.000,- perkilogram. Pembayaran dilakukan dengan tunai maksimal untuk 15 kilogram per Rumah Tangga Sasaran (RTS) setiap bulannya, dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran RTS masyarakat kurang mampu," ucap Sofian.

Untuk mendukung kelancaran penyaluran distribusi raskin ke tiap desa, Sofian berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua pihak terkait bisa mengawal program ini dengan kondusif dan tepat sasaran.

"Melalui komitmen dan pemahaman yang utuh tentang hak dan kewajiban masyarakat penerima manfaat, saya harap semua pihak bisa bekerja dengan baik, sehingga program yang disalurkan diterima oleh yang berhak sesuai dengan kriteria yang ditentukan," harapnya.

Lebih lanjut Sofian menjelaskan, bahwa Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras, yang diperuntukan bagi rumah tangga yang berpenghasilan rendah,yang dilakukan Pemkab Bandung sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial.

"Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yakni tepat sasaran, jumlah, harga, waktu,kualitas, dan tepat administrasi, dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS)," pungkas Dia.

Melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras, sambungnya, program ini juga bermaksud mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. "Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/ membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan," imbuhnya.

Sofian berpesan agar peningkatan pembinaan, pengendalian dalam pendistribusian dan pembayaran raskin dilakukan lebih baik lagi oleh BKPPP (Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan) Kabupaten Bandung. Sedangkan amanat lain ditujukan pada para Camat agar lebih meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendistribusian dan pembayaran raskin di masing-masing desa.

Sementara menurut Kepala BKPPP Kabupaten Bandung Dadang Hermawan, program ini bisa membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala.

"Efektivitas Raskin sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kecukupan nilai transfer pendapatan dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin dan rentan," ucap Dadang Hermawan.

Ia mengungkapkan penerima manfaat program Raskin tahun ini sekitar 186.940 RTS. Menurutnya melalui evaluasi program raskin yang rutin dilaksanakan, akan diketahui sejauhmana efisiensi dan keefektifan program ini di Kabupaten Bandung.




Sumber: Press Release Humas Setda Pemkab