Pemkab Terima Hibah Gedung Eks PA Cimahi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerima hibah aset gedung eks Kantor Pengadilan Agama (PA) Cimahi. Hibah tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana, dari Sekretaris PA Cimahi Ita Sasmita.

 

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi kami dan juga PA Cimahi. Melalui proses yang cukup panjang, dan akhirnya pada hari ini dilaksanakan final penyerahan gedung eks PA Cimahi,” ungkap Sekda disela-sela penandatanganan berkas berita acara serah terima hibah di Ruang Rapat Sekda di Soreang, Kamis (13/6/2019).

 

Sementara PA Cimahi sendiri telah mendapat alokasi tanah dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pengelola barang, pengguna aset dan anggaran, sekda berharap dengan adanya separasi lokasi PA Cimahi secara independen tersebut, pelayanan publik yang dilakukan PA Cimahi semakin cepat dan lebih baik.

 

Pemindahan aset menjadi poin yang cukup penting, oleh karenanya ia akan mengarahkan Badan Aset Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pencatatan aset. Setelah dicatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) selanjutnya akan dimanfaatkan pemkab sebagai gedung pemerintahan.

 

“Saat ini perhitungannya sudah jelas dan dapat merubah neraca kita. Secara pribadi dan atas nama Pemkab Bandung, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PA Cimahi atas kerjasama dan kebersamaannya selama ini,” ucapnya pula.

 

Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana menambahkan, proses pengalihan status dari barang milik negara jadi barang milik daerah, baru pertama kali dilakukan Pemkab Bandung. Pada tahun 2017 saat ia masih menjabat sebagai asisten administrasi, bupati memerintahkannya untuk mengajukan permohonan hibah gedung tersebut. 

 

“Permohonannya sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah atau negara diawali dengan permohonan dari bupati, kemudian kesanggupan untuk menerima barang tersebut,” tutur Kepala BKAD.

 

Setelah permohonan dikirimkan ke PA, dan PA memproses ke Mahkamah Agung (MA), kemudian MA mengajukannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat. Selanjutnya DJKN Jabar merekomendasikan untuk dilakukan proses penghibahan, dengan batas waktu sejak tertanggal dikeluarkannya keputusan, sampai tiga bulan ke depan. Hal ini diperkuat pula dengan PA Cimahi yang telah memiliki bangunan di luar Komplek Perkantoran Pemkab Bandung.

 

“Ini kebetulan baru bulan ke-2, belum melewati batas waktu. Maka saat inilah kami menerima barang tersebut yaitu berupa eks. Gedung PA Cimahi yang berada di dalam Komplek Perkantoran Pemkab Bandung. Karena status tanahnya milik kami, maka semua bangunan ini berpindah pengelolaannya,” ujar Diar didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Permadhi Agus Bintoro.

 

Sementara itu Ketua PA Cimahi Drs. H. Dudung menuturkan, pada tahun 2005 dibangun gedung PA Cimahi di dalam Komplek Pemkab Bandung. Sesuai keputusan presiden (kepres) PA Cimahi harus kembali ke Cimahi, karena tidak bisa berdiri diatas tanah Pemkab Bandung.

 

“Kami diberi waktu sekitar 4 bulan, untuk menyelesaikan segala macam hal menyangkut pemindahan ini. Seiring pemecahan PA Cimahi dan Soreang, proses itu bergulir. Kami juga mengharapkan proses yang cepat namun ternyata karena ini menyangkut Kanwil DJKN, maka surat DJKN baru keluar pada tanggal 10 April 2019,” tutur Ketua PA Cimahi.

 

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung