Pemkab Buat Aturan Protokol Kesehatan Covid-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, tengah menyusun Peraturan Bupati (perbup) tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
 
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bandung Kawaludin mengungkapkan, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
“Selain itu, pembuatan perbup juga berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru),” ungkap Kawaludin saat menjadi narasumber pada kegiatan Ngawangkong Bari Ngopi di Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (7/8/2020).
 
Ia menjelaskan, terdapat tiga kategori sanksi yang tertuang dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2020, yakni sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan, sanksi sedang berupa pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sanksi berat berupa denda.
 
“Setelah kami pelajari, ternyata sanksi yang ada dalam pergub ini sudah kita lakukan sebelumnya. Sejak awal AKB, kami sudah menerapkan sanksi ringan bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika mereka tetap bandel, baru kami kenakan sanksi sedang berupa pengambilan kartu identitas,” jelasnya.
 
Selain untuk pendataan, lanjutnya, pengambilan KTP tersebut sebagai cara dalam mengedukasi masyarakat. “Karena saat KTP diambil, mereka harus datang ke posko gabungan. Disana mereka akan diberikan edukasi, membuat surat berita acara pembinaan, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi,” urai Kawaludin.
 
Sementara untuk menguatkan penegakkan kedisiplinan, pihaknya telah membentuk 10 tim patroli gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, unsur Polresta Bandung dan unsur Kodim 0624 Kabupaten Bandung.
 
“Pada masa PSBB sebelumnya, kami bersama jajaran samping TNI dan Polri melakukan pengamanan di seluruh check point. Kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak menggunakan masker, sarung tangan, kelebihan muatan hingga kendaraan luar daerah yang masuk Kabupaten Bandung. Tercatat ada 74.114 pelanggaran, yakni 54.128 pelanggaran dilakukan pengendara roda dua dan 19.986 pelanggaran dilakukan pengguna roda empat,” terangnya.
 
Kawaludin berpendapat, sinergitas yang terjalin antara pemerintah daerah, TNI, Polri dan elemen masyarakat merupakan indikator kesuksesan Pemkab Bandung dalam penanganan penyebaran covid-19.
 
“Dengan adanya kerjasama yang baik dari semua stakeholder, Alhamdulillah Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk kedua terbanyak di Jabar, tingkat perkembangan covid cukup terkendali. Hal ini bisa dilihat dari angka mortalitas (kematian) sampai Juni kemarin berjumlah 6 orang,” imbuhnya.


Cegah Penularan, Dinkes Terus Lakukan PCR Swab Test

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menuturkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan screening menggunakan rapid test dan PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test.
 
“Meskipun berdampak pada angka kasus covid, screening ini akan membantu pemerintah daerah dalam contact tracing, sehingga dapat mempercepat penanganan penyebaran covid-19 di Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
 
Grace memaparkan, pihaknya telah melakukan rapid test sebanyak 18.832 dan swab test sebanyak 11.069. Dari hasil swab, tambahnya, ditemukan kasus positif sebanyak 173.
 
“Dinas kesehatan bersama puskesmas terus berupaya memenuhi target swab test yang diusulkan WHO (World Health Organization), yakni sebanyak 1% dari jumlah penduduk. Hingga saat ini kami telah melakukan 11.000, masih tersisa 16.000 lagi,” ujar Grace.
 
Ia juga menjelaskan, sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung positif covid-19, 18 diantaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes).
 
“Setelah dilakukan tracing, mereka terpapar dari keluarganya dan bukan dari rekan satu kantor. Alhamdulillah semua pasien positif sudah diisolasi, bahkan sejumlah nakes telah selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh,” imbuhnya.
 
Grace juga menjelaskan, pihaknya akan menutup sementara pelayanan kesehatan yang diduga berdampak risiko penularan covid-19. Sementara pelayanan yang memiliki risiko kecil penularan, masih tetap berjalan.
 
“Kami akan melakukan desinfeksi di tempat-tempat yang berisiko sampai selesai masa isolasi mandiri. Jadi, kami tidak memberhentikan total pelayanan kesehatan,” ucapnya.
 
Dalam kegiatan itu dirinya berharap, unsur media dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, cuci tangan sebelum dan setelah melakukan kegiatan, serta menjaga jarak.
 
“Jika semua masyarakat taat dalam menjalankan protokol tersebut, insya Allah dapat mempercepat penurunan angka kasus covid di Kabupaten Bandung,” pungkas Grace.
 
 
 
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan