Pemkab Berlakukan KTAR

    Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bandung, Dr. Achmad Kustijadi, M.Epid. di Soreang, Selasa (22/4), peraturan tersebut sudah digodok sejak September 2007 dan mulai disosialisasikan menjelang HUT ke-367 Kab. Bandung.

    Perbup tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) 31/2000 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan dan sudah ekspos kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dijelaskan Achmad, KTAR ini perlu diberlakukan di Kab. Bandung karena akan memberikan banyak manfaat selain mendukung visi dan misi Kab. Bandung.

    Selain mendukung terwujudnya Kab. Bandung Sehat, juga melindungi hak dan asasi bukan perokok, yaitu hak menghirup udara bersih dan sehat serta dapat mencegah perokok baru selain juga memberikan keuntungan ekonomis.

    Diungkapkan Achmad, KTAR adalah ruangan atau area tertutup yang dinyatakan dilarang untuk merokok. Pemberlakuan KTAR untuk melindungi masyarakat bukan perokok terhadap terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup.

    Adapun KTAR tersebut seperti tempat proses belajar mengajar, sarana pelayanan kesehatan, pusat perbelanjaan, arena bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, hotel, tempat kerja pemerintah/swasta serta restoran atau rumah makan.

    Dipaparkannya, di lokasi-lokasi tersebut setiap orang dilarang merokok dan diperbolehkan merokok di luar kawasan tersebut. Diperbolehkan merokok hanya di ruang terbuka di luar kawasan KTAR, di restoran, pusat perbelanjaan serta hotel mempunyai kekhususan, yaitu menyediakan ruangan khusus untuk merokok.

    Sedangkan dalam pengawasannya, pemkab akan mengikutsertakan masyarakat, baik dilakukan perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha maupun lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain melakukan pengawasan, perbup ini juga memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi dampak merokok. Pengguna tempat dan atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan atau kepada penanggungjawab tempat jika ada yang merokok di KTAR.

    Menyinggung sanksi yang mungkin diberikan, Achmad menegaskan, hal tersebut akan disesuaikan dengan Perda 31/ 2000 tentang K-3. Pertama peringatan lisan sampai 3 kali, kemudian tertulis hingga 3 kali dan tempat usaha yang tidak mendukung ini bisa dihentikan kegiatan usahanya bahkan dicabut izinnya.

    Ditambahkan Achmad, pihaknya menyadari bahwa untuk mengubah kebiasaan tersebut tidaklah gampang. Setidaknya jika ada kemauan semua bisa dilakukan. Di lingkungan Pemkab Bandung, baru Dinas Kesehatan yang memiliki ruangan untuk merokok yang ditempatkan di area parkir kendaraan.

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Rabu 23 April 2008