Pemkab Bandung Terus Tingkatkan Pengawasan Barjas

Pengadaan barang/jasa (barjas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memerlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

 

Saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barjas di Bale Sawala Soreang, Rabu (11/12/2019), Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., S.I.P., M.I.P meminta seluruh kepala perangkat daerah (PD) untuk memahami lima pilar pengadaan barjas.

 

“Lima pilar ini antara lain, kepatuhan pada regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ketepatan market operation dan integritas serta pemanfaatan teknologi informasi. Kelima hal tadi harus dipahami para pejabat dilingkungan pemerintah daerah dalam pengadaan barjas,” ungkap bupati.

 

Agar pelaksanaan pengadaan barjas sesuai dengan prinsip – prinsip pengadaan seperti efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, Pemkab Bandung telah menerbitkan berbagai regulasi.

 

“Kami memiliki Instruksi Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barjas Pemkab Bandung Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang kode barjas. Melalui regulasi ini, kami berharap akan menghasilkan barjas yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan,” harap Dadang.

 

Belanja barjas di Pemkab Bandung, lanjut Dadang, cukup besar yakni sebesar 45,70 % dari keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terutama untuk infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan dan belanja strategis lainnya.

 

Melalui rakor yang dihadiri oleh seluruh PD di lingkungan Kabupaten Bandung tersebut, dirinya berharap pengawasan pengadaan barjas di Kabupaten Bandung dapat terus meningkat.

 

“Kami berharap, rakor ini dapat menghasilkan sinkronisasi, koordinasi dan sinergi yang berinovasi untuk mewujudkan pengadaan barjas yang bersih, kredibel dan transparan,” pungkas Bupati Bandung.

 

 

 

Sumber : Humas Pemkab Bandung