Pemkab Bandung Terima Kompensasi Rp 300 Juta

Asisten Administrasi Pemkab Bandung Drs. H. Djamu Kertabudi, M.Si. mengungkapkan, tahun lalu Pemkot Bandung membayarkan pajak AP sekitar Rp 400 juta, melalui kantor pajak Rancaekek. Pemkab Bandung mendapatkan bagian sekitar Rp 300 juta.

Sebagaimana diberitakan harian umum Pkiran Rakyat, kalangan DPRD Kab. Bandung mempersoalkan tidak adanya kompensasi atas pemakaian air baku oleh PDAM Kota Bandung. Dari Pangalengan setiap hari mengalir air baku sebanyak 1.400 liter per detik. Belum lagi dari dua sungai lainnya di wilayah Kab. Bandung.

DPRD Kab. Bandung menuntut agar PDAM Kota Bandung membayarkan kompensasi Rp 100,0o/liter dari air yang diambilnya atau sekitar Rp 4 miliar setahunnya. Tuntutan itu dinilai wajar, karena PDAM menerapkan biaya langganan air cukup tinggi di atas Rp 3.000,00/meter kubik. Apalagi, PDAM juga mengalirkan air kotor ke Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Bojongsoang.

Ketika disinggung pajak AP sebesar Rp 300 juta terlampau kecil bagi Pemkab Bandung, Djamu mengatakan, tidak mempersoalkan besaran dananya. Pembayaran itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita tidak bicara besar atau kecil pajak yang mereka bayarkan.

Sedangkan Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tubagus Raditya, mempertanyakan dasar hukum pernyataan Djamu Kertabudi. Darimana datanya bahwa Pemkab Bandung sudah mendapatkan pajak AP dari Pemkot Bandung sebesar Rp 300 juta 2008? Saya sudah menghubungi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kab. Bandung ternyata tidak ada kompensasi sama sekali.

Dari penuturan PDAM Kota Bandung, kata Raditya, juga mengakui hanya membayar pajak AP sebesar Rp 67 juta/tahun. Lalu, dari mana muncul angka Rp 400 juta dengan bagian Pemkab Bandung Rp 300 juta? Tubagus Raditya, menegaskan.

Sumber : Harian Umum PIkiran Rakyat, Edisi, Kamis 26 Juni 2009