Pemkab Bandung Terapkan ‘Work From Home’ Bergiliran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memberlakukan sistem ‘Work From Home’ (bekerja di rumah) secara bergiliran, bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) nya. Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 800/748/BKPSDM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Bandung, 

 

“Sistem ‘Work From Home’ (WFH) diberlakukan bagi ASN yang menduduki jabatan pengawas (eselon IV) dan pelaksana (staf). Sementara untuk ASN yang menduduki jabatan tinggi pratama (eselon II) dan administrator (eselon III), tetap ‘ngantor’ seperti biasa,” ungkap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser di Rumah Jabatannya di Soreang, Rabu (18/3/2020).

 

Pihaknya mengambil kebijakan tersebut, tidak lain dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkup ASN. “Kebijakan ini diambil, sebagai upaya mengurangi jumlah kerumunan di masing-masing instansi. Untuk teknis pelaksanaannya diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing,” terang Dadang Naser

 

WFH menurut hemat bupati, merupakan kebijakan yang harus disikapi dengan baik oleh jajaran ASN Pemkab Bandung. “Masing-masing ASN harus menyikapi hal ini dengan bijak dan benar. WFH bukan berarti berlibur, meskipun berada di rumah atau tempat yang dekat dengan kantor, mereka harus tetap siaga,” imbuh bupati pula.

 

Kesiapsiagaan ASN dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik harus tetap terjaga. Ia pun mengimbau kepada mereka yang tengah menjalankan tugas WFH, untuk ‘on call’.

 

“Pelayanan dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, harus tetap berjalan. Bagi yang sedang kerja di rumah, alat komunikasi selalu ‘stand by’, tidak boleh dimatikan,” tegas Dadang.

 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan A. Ridwan menjelaskan, pengaturan jadwal ‘WFH’ ditentukan masing-masing instansi dengan tetap berpedoman pada SE tadi.

 

“Dalam SE tersebut diatur, ‘WFH’ dilakukan oleh pejabat pengawas (eselon IV), pelaksana dan pejabat fungsional (staf), dengan jumlah maksimal 50% dari total jumlah pegawai yang ada di masing-masing Perangkat Daerah. Sistem ‘WFH’ berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Maret,” jelas Kepala BKPSDM.

 

ASN yang menjalani tugas ‘WFH’, lanjut Wawan Ridwan, harus tetap berada di lokasi tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak. “Seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan. Namun dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada atasannya langsung,” pungkas Wawan Ridwan.

 

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan